METROPOS.CO (Dumai) – Ribuan ekor ikan berbagai jenis ditemukan dalam kondisi mati terapung diatas bekas galian dan aliran air Sungai Nerbit Kecil, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Ikan yang terapung dan kondisi mati tersebut pertama ditemukan oleh nelayan dan diberitahu kepada warga lainnya. Temuan ini membuat warga terkejut dan heran.
Sungai tersebut berdekatan dengan penampungan limbah itu milik PT Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) yang lokasinya juga berada di Kelurahan Lubuk Gaung, RT 09, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Lokasi media penumpukan residu atau limbah hasil pengolahan CPO (Crude Palm Oil) ini menjadi sorotan publik dan tengah hangat diperbincangkan sebagaimana dirilis dirmanews.com karena penampungan limbah tersebut diduga telah cemari lingkungan sekitar.
Residu atau limbah hasil pengolahan CPO yang ditumpuk di lahan PT Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) dimaksud disebut-sebut milik PT Ecooils Jaya Indonesia (PT EJI). Dimana lokasi perusahaan ini berada di Jalan Raya Nerbit Kecil, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.
Sebagaimana dikutip dari laman cemplung.com, PT EJI disebut sebagai perusahaan pengolahan limbah kelapa sawit atau perusahaan daur ulang residu kelapa sawit.
Diberitakan, lokasi galian tersebut dijadikan penumpukan material limbah padat ePP (eco Prosess Pozolan) prodak PT EJI Lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai yang kabarnya pernah disosialisasikan oleh pihak perusahaan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Dumai 9 November 2022 lalu. Disebutkan bahwa residu hasil pengolahan dari CPO PT EJI bukan limbah dan bisa dimanfaatkan.
Akan tetapi fakta di lapangan diduga justru sebaliknya bahwa material residu yang ditumpuk diduga kuat benar adanya adalah material limbah yang diduga perlahan berubah jadi racun bagi ikan sekitar lokasi penimbunan yang indikasinya malah mencemari air sumur warga lingkungan sekitar.
Hal tersebut kuat dugaan terjadi akibat material timbunan limbah ePP produk PT EJI yang berada di lokasi lahan konsesi PT OSM terlalu lama dibiarkan mengendap sehingga ketika hujan turun, air tergenang di lokasi bekas galian yang membentuk kolam mengalir ke Sungai Nerbit Kecil dan ke laut. Diduga telah terjadi perubahan struktur kimia pada material limbah sehingga dapat berubah menjadi racun, akhirnya kondisi diduga menyebabkan ribuan ikan mati.
Atas kejadian itu, untuk membuktikan genangan air di lokasi konsesi PT OSM yang diduga tercemar dari tumpukan limbah, warga sekitar diantara Sony sempat mengambil sampel air dan video di lokasi galian dan sungai Nerbit untuk bukti dibawah ke Laboratorium di Pekanbaru, namun disayangkan apa hasil dari uji laboratorium di Pekanbaru yang membawa sample air dimaksud tidak ada kabar berikutnya.
Sejumlah warga sekitar diantara Sony berharap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Direktorat Jenderal Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun ke lokasi dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 104 UU PPLH Pasal tersebut berbunyi “setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Muhammad Ikhsan Nizar selaku Koordinator Daerah BEM Sekota Dumai (Korda BEM Sekodum) mengecam keras kejadian yang dialami oleh masyarakat yang terdampak daripada kegiatan pengolahan limbah B3 yang diduga berasal dari aktivitas PT EJI.
“saya mengecam keras terhadap apa yang sedang dialami oleh masyarakat terdampak daripada usaha pengolahan limbah B3 yang ada di kawasan lubuk gaung tepat nya di PT EJI,” Ujar Ikhsan.
Sumur masyarakat diduga terpapar dan terkontaminasi zat berbahaya yang di hasilkan oleh PT EJI, tidak sampai di situ didapati juga ratusan bahkan ribuan ikan mati yang tidak jauh dari penumpukan limbah B3 ini.
“Kami menduga bahwa pihak PT EJI telah menyalahgunakan izin yang di berikan oleh Pemko Dumai. Padahal jelas bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018-2030. Pada Pasal 22 ayat (22) Perda tersebut, lokasi industri pengolahan limbah B3 tidak diperbolehkan berada di Kota Dumai. Di dalam Perda tentang RTRW Provinsi Riau itu, industri pengolahan limbah B3 hanya diperbolehkan dibangun di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis,” tambah Ikhsan.
“Kami meminta kepada pihak pemerintah Kota Dumai untuk kembali mengevaluasi usaha yang di lakukan oleh PT EJI dan mencabut atas izin yang diberikan atas usaha tersebut,” tambah Ikhsan.
Ke depan, Pihaknya akan mengambil langkah tegas jika kejadian ini tidak ditindaklanjuti serius oleh Pihak PT EJI.
“Kalau Pihak PT EJI tidak kooperatif, kita upayakan spanduk dan toa sampai ke depan kantor mereka,” tutup Ikhsan
Terkait kebenaran adanya ribuan ikan mati tersebut, pewarta telah mencoba minta penjelasan dari pihak PT EJI melalui nomor WhatsAppnya, Kamis (22/8/2024), namun manajemen perusahaan tersebut belum menjawab atau memberikan klarifikasi hingga berita ini terbit. (Fad)