Selatpanjang – Sebuah galangan kapal yang diduga milik pengusaha bernama Asiong yang berlokasi di wilayah Selatpanjang Barat dan Galangan Kapal milik Aseng yang berlokasi di wilayah Selatpanjang kota diduga kuat menjadi tempat penampungan kayu ilegal sebagai bahan baku pembuatan kapal.
Dari hasil pantauan awak media, tidak ditemukan satu pun keterangan terkait izin usaha, nama perusahaan, maupun papan informasi lainnya. Hal ini menyebabkan dugaan kuat ketidaklengkapan legalitas yang di kantongi oleh Galangan Kapal tersebut.
Awak media yang berupaya melakukan konfirmasi ke lapangan juga mendapatkan kendala. Karena saat di datangi, area galangan tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci, dan tidak adanya pihak yang bisa di mintai keterangan.
Dalam pendirian galangan kapal ada beberapa perizinan yang wajib dimiliki, antara lain yakni terkait izin berusaha. Banyak UU yang mengatur terkait perizinan tersebut seperti :
1. UU No 17 Tahun 2008 yang mengatur tentang pelayaran termasuk galangan kapal
2. UU No 6 Tahun 2003 yang mengatur tentang perizinan usaha berbasis resiko ( OSS – RBA )
3. Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang klasifikasi usaha ( KBLI )
Selain izin pendirian usaha, perizinan yang penting untuk dimiliki adalah izin analisis dampak lingkungan ( AMDAL ) seperti yang di atur dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi seluruh ketentuan terkait AMDAL tersebut seperti UKL dan UPL.
Hal lain yang perlu juga di perhatikan dalam melakukan operasional galangan kapal adalah terkait dengan penggunaan bahan baku, penggunaan bahan baku kayu untuk pembuatan kapal di atur dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang mana aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan dan peredaran kayu wajib memiliki izin dan dokumen yang sah.
Ketiadaan Papan Plang bagi pengusaha galangan kapal menimbulkan dugaan bahwa galangan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti yang di jelaskan pada paragraf di atas, dugaan ketiadaan kelengkapan dokumen tersebut memberikan perhatian khusus, karena sebuah galangan pasti akan memberikan dampak terhadap lingkungan.
Oleh karena itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dua galangan tersebut, hal ini demi memberikan kepastian terhadap legalitas bagi galangan kapal tersebut.
hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik galangan tersebut, awak media masih berupaya memberikan ruang untuk pemilik galangan tersebut memberikan klarifikasi.








