Menu

Mode Gelap
Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri King of Nusantara Sultan Paser 18 : Indonesia Saatnya Pimpin Ekonomi Ketahanan Pangan Dunia Bapenda Pekanbaru Tetap Buka Pelayanan Pajak Pada Hari Libur di CFD Sekdako Pekanbaru Imbau Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak Ranmor Sebelum 15 Desember Sawitri Minta Keterangan Terkait Penyalahgunaan Bansos Dalam Pilkada Serentak 2024 Alnofrizal Slow Saja Hari Pertama Kerja Setelah Cuti, Bupati Rohil Pimpin Upacara Bersama Sekaligus Memperingati HGN Ke-30

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Facebook Comments Box