METROPOS.CO | ROKAN HILIR – Beredarnya dokumen internal perusahaan terkait investasi PT Energi SPRH sebesar Rp10 miliar kepada PT Kando Utama Mandiri (bagian dari kerja sama dengan PT ESP) di media sosial menjadi perhatian serius pihak perusahaan.
Direktur PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan atau menyebarluaskan dokumen perusahaan kepada pihak yang tidak berwenang.
“Kami tidak pernah memberikan dokumen internal perusahaan kepada pihak luar tanpa kewenangan hal tersebut berpotensi merugikan perusahaan,” ujarnya, Selasa (28/04/2026)
Ia menambahkan, penyebaran dokumen perusahaan ke ruang publik, terlebih melalui media sosial, merupakan tindakan yang tidak tepat dan dapat menimbulkan dampak yang luas.
“Dokumen internal seharusnya dijaga kerahasiaannya penyebarluasan tanpa izin, apalagi melalui media sosial, tentu sangat tidak wajar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius,” jelasnya.
Seiring dengan telah beredarnya dokumen tersebut, PT Energi SPRH menegaskan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap pihak-pihak yang diduga tidak bertanggung jawab.
“Penyebaran dokumen internal perusahaan, termasuk kwitansi, tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Fauzi.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa apabila dokumen yang disebarkan mengandung data pribadi seperti nama karyawan, nomor rekening, alamat, atau nomor telepon maka hal tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Selain itu, ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Pasal 17 tentang Rahasia Dagang, yang mengatur bahwa penggunaan atau penyebaran informasi rahasia tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pasal 65 UU PDP melarang penyebaran data pribadi tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, PT Energi SPRH menyatakan akan segera menggelar konferensi pers guna memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Selain itu, perusahaan juga menyampaikan perkembangan terkait kerja sama dengan PT Miderpa yang sebelumnya mengalami kendala.
“Terkait kerja sama dengan PT Miderpa yang tidak berjalan pada masa direktur sebelumnya, saat ini kami telah melayangkan laporan ke Polda Riau sebagai upaya penyelamatan dana perusahaan sebesar Rp6,3 miliar,” Pungkasnya. (MH)












