Selatpanjang – Pendirian sebuah galangan kapal harus memiliki kelengkapan izin, seperti perizinan berusaha, izin Lingkungan, izin penggunaan bahan baku, izin perhubungan sektor laut, izin tenaga kerja, dan beberapa izin lainnya.
Kelengkapan izin tersebut bukan sekedar formalitas, tetapi dasar legalitas, teknis, perlindungan tenaga kerja, perlindungan lingkungan, sehingga usaha galangan kapal bisa berjalan dengan aman dan berkelanjutan.
Mohd Ilham, Ketua HMI Meranti menyoroti dugaan ketidaklengkapan izin terhadap dua galangan kapal yang berada di Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi yang di duga milik pengusaha bernama Aseng dan Asiong. Ilham menilai pendirian galangan yang tidak memiliki kelengkapan izin bisa berdampak hukum serius bahkan denda yang sangat besar tergantung dari ketidaklengkapan izinnya.
“Kami menyoroti adanya galangan kapal yang kami duga tidak memiliki kelengkapan izin, hal ini kami lihat dari tidak adanya papan plang sebagai dugaan awal bahwa adanya ketidaktransparansi dalam pendirian galangan kapal tersebut. Ketidaklengkapan izin pendirian akan berdampak hukum serius”
Hal yang sangat disorot dari pendirian galangan kapal adalah izin terkait lingkungan dan penggunaan bahan baku. Izin lingkungan sebagai bentuk kepastian bahwa tidak terjadi pencemaran terhadap lingkungan, apalagi pendirian galangan kapal berada di tepian laut, tentu kalau AMDAL nya tidak jelas maka bisa di pastikan bahwa laut akan tercemar.
Penggunaan bahan baku kayu harus jelas legalitas nya, jangan sampai galangan kapal menjadi tempat penimbungan kayu kayu ilegal, tentu hal ini bertentangan dengan program green policing yang di gadang gadangkan oleh Polda Riau.
Ilham meminta aparat penegak hukum ( APH ) untuk segera turun tangan mengecek dua galangan tersebut, agar dugaan dugaan yang timbul mendapatkan kepastian. Diharapkan APH bisa bekerja dengan profesional demi menciptakan kepastian hukum.
“Kami minta aparat penegak hukum ( APH ) untuk segera menindak galangan kapal yang tidak memiliki izin lengkap, apalagi kalau tidak mengantongi izin AMDAL dan izin penggunaan bahan baku ”
Dasar hukum yang dijadikan acuan dalam dugaan ketidaklengkapan izin tersebut antara lain :
Peratur
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko
2. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
4. UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan
5. PP Nomor 6 Tahun 2007 Jo. PP Nomor 3 Tahun 2008
Hingga berita ini diterbit kan belum ada tanggapan dari APH maupun Dinas Lingkungan Hidup. Kami masih membuka ruang pada pihak terkait untuk memberikan tanggapan sesuai dengan undang undang Pers.








