Menu

Mode Gelap
PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram Kapolres Rohil Bersama Wakil Bupati Hadiri Dan Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji Panipahan Aksi HMI dan GPM Rohil Mandek, Ultimatum 3×24 Jam Tanpa Kejelasan dari Kapolres PW HIMMAH Riau Gaungkan Semangat Emansipasi Di Hari Kartini 2026 Ari Latif Perkuat Sinergi, Silaturahmi PW HIMMAH Riau Bersama Kasir ST di Fraksi PKB DPRD Riau

BERITA TNI / POLRI

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

badge-check


					Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram Perbesar

Meranti – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi bersama Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka pada Rabu (22/4/2026).

 

Tersangka berinisial RS (20) yang diketahui, ditangkap di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mahmud, Gang Air Putih, RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 18,87 gram. Rinciannya, satu paket besar seberat 12,47 gram, satu paket sedang seberat 5,17 gram, dan satu paket kecil seberat 0,66 gram.

 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, Sabtu (25/4/2026).

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial PR masih dalam lidik yang dipercayakan kepadanya untuk diperjualbelikan.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perubahan penyesuaian pidana yang berlaku.

 

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk kandungan methamphetamine dan amphetamine.

 

Pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.

 

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110.di Polsek Tebing Tinggi Kami siap melayani,” tutupnya (Humas Polres Meranti).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO

26 April 2026 - 13:23

Di Duga Tidak Mengantongi Izin Yang Lengkap, Mohd Ilham : Kami Minta APH Tindak Tegas Galangan Kapal Milik Asiong Dan Aseng.

20 April 2026 - 09:30

Berjung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

20 April 2026 - 02:56

Ketiadaan Papan Plang di lokasi Galangan Kapal, Kuat dugaan Ketidaklengakapan Legalitas.

19 April 2026 - 10:25

Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan

14 April 2026 - 11:31

Trending di BERITA TNI / POLRI