METROPOS.CO | ROKAN HILIR – Direktur PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, secara resmi melaporkan PT Miderpa ke Polda Riau terkait dugaan permasalahan investasi senilai Rp6,3 miliar. Laporan tersebut diajukan pada Selasa (28/04/2026) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum ASAH & Partner.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Fauzi Gunawan menjelaskan bahwa investasi tersebut sebelumnya dilakukan oleh direktur lama PT Energi SPRH, Arfan, ST, kepada pihak PT Miderpa.
“Investasi sebesar Rp6,3 miliar itu merupakan penanaman modal yang dilakukan oleh direktur sebelumnya. Namun hingga saat ini, pihak PT Miderpa belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk memperoleh kejelasan serta perlindungan hukum atas dana perusahaan yang telah diinvestasikan.
Fauzi Gunawan juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Kami telah resmi melaporkan permasalahan ini ke Polda Riau jika diperlukan, kami akan melanjutkan proses ini hingga ke pengadilan demi memperjuangkan hak kami,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Energi SPRH, Supriono, SH., M.H., menyatakan kesiapan timnya untuk mendampingi klien dalam seluruh proses hukum yang akan berjalan.
“Kami dari Kantor Hukum ASAH & Partner berkomitmen untuk mengawal perkara ini secara profesional hingga ke ranah pengadilan, guna memastikan hak-hak klien kami dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Supriono.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Pungkasnya (MH)












