Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita

Sidang Perkara Narkotika, Hakim PN Pekanbaru Kaget di Dalam Rutan Bisa Menggunakan Handphone

badge-check


					Sidang perkara narkotika di PN Pekanbaru. Perbesar

Sidang perkara narkotika di PN Pekanbaru.

Metropos.co | Pekanbaru – Majelis Hakim tampak kaget di dalam rutan bisa punya Handphone di sidang perkara narkotika sabu dengan terdakwa Dedi Susanto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekabaru, Senin 11 Agustus 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Salah seorang saksi yang merupakan warga binaan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru mengatakan dalam persidangan bahwa ia menghubungi terdakwa via HP saat di dalam rutan untuk menjemput sabu seberat 1 Ons.

“Saya suruh terdakwa untuk jemput sabu dan saya beri ongkosnya dari Inhu ke Kota Pekanbaru degan mentransfer dana Rp 1 juta,” sebut saksi.

Sambung saksi sayangnya setelah beberapa hari di Pekanbaru terdakwa katanya tidak ketemu dengan orang yang akan memberikan sabu tersebut dan terdakwa minta izin untuk pulang ke rengat.

Atas jawaban saksi itu, Majelis Hakim langsung menyela, “Loh kok bisa kamu di dalam rutan punya HP sampai bisa transfer uang lagi,” tanya Majelis Hakim.

Tampak agak terdiam saksi kemudian menjawab, “Saya beli di dalam rutan dan saya kirim uang ke terdakwa melalui aplikasi DANA,” ucap saksi.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Dedi Susanto ditangkap petugas kepolisian saat membawa sabu seberat 18,9 gram saat diperjalanan dari Pekanbaru menuju Kabupaten Inhu. Bukan itu saja terdakwa juga telah membohongi saksi dengan mengatakan tidak bertemu dengan orang yang akan memberikan sabu. (red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

28 April 2026 - 08:55

PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO

26 April 2026 - 13:23

Di Duga Tidak Mengantongi Izin Yang Lengkap, Mohd Ilham : Kami Minta APH Tindak Tegas Galangan Kapal Milik Asiong Dan Aseng.

20 April 2026 - 09:30

Berjung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

20 April 2026 - 02:56

Ketiadaan Papan Plang di lokasi Galangan Kapal, Kuat dugaan Ketidaklengakapan Legalitas.

19 April 2026 - 10:25

Trending di Berita