Menu

Mode Gelap
Tim Terpadu Polres Solok Kota Sumatra Barat Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang PW HIMMAH Riau Desak Kapolda Bertindak Tegas : Copot Kapolres Rohil, Jangan Biarkan “Panipahan Kedua” Terjadi PW HIMMAH Riau Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Al Washliyah Riau Aksi Memanas Berhasil Diredam, Kapolres Rohil Pastikan Panipahan Aman dan Kondusif Himbauan Kapolres Rohil: Jaga Kamtibmas, Hindari Anarkisme dan Percayakan Proses Hukum Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

Berita

Sidang Perkara Narkotika, Hakim PN Pekanbaru Kaget di Dalam Rutan Bisa Menggunakan Handphone

badge-check


					Sidang perkara narkotika di PN Pekanbaru. Perbesar

Sidang perkara narkotika di PN Pekanbaru.

Metropos.co | Pekanbaru – Majelis Hakim tampak kaget di dalam rutan bisa punya Handphone di sidang perkara narkotika sabu dengan terdakwa Dedi Susanto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekabaru, Senin 11 Agustus 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Salah seorang saksi yang merupakan warga binaan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru mengatakan dalam persidangan bahwa ia menghubungi terdakwa via HP saat di dalam rutan untuk menjemput sabu seberat 1 Ons.

“Saya suruh terdakwa untuk jemput sabu dan saya beri ongkosnya dari Inhu ke Kota Pekanbaru degan mentransfer dana Rp 1 juta,” sebut saksi.

Sambung saksi sayangnya setelah beberapa hari di Pekanbaru terdakwa katanya tidak ketemu dengan orang yang akan memberikan sabu tersebut dan terdakwa minta izin untuk pulang ke rengat.

Atas jawaban saksi itu, Majelis Hakim langsung menyela, “Loh kok bisa kamu di dalam rutan punya HP sampai bisa transfer uang lagi,” tanya Majelis Hakim.

Tampak agak terdiam saksi kemudian menjawab, “Saya beli di dalam rutan dan saya kirim uang ke terdakwa melalui aplikasi DANA,” ucap saksi.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Dedi Susanto ditangkap petugas kepolisian saat membawa sabu seberat 18,9 gram saat diperjalanan dari Pekanbaru menuju Kabupaten Inhu. Bukan itu saja terdakwa juga telah membohongi saksi dengan mengatakan tidak bertemu dengan orang yang akan memberikan sabu. (red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

10 April 2026 - 06:12

Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional

10 April 2026 - 04:38

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya

7 April 2026 - 04:38

LAMR Kepulauan Meranti Dukung Pemberantasan TPPO Polda Riau

7 April 2026 - 04:29

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muzamil Dan Dirut Bisnis PT Bumi Meranti Fitridi Mirtha SE Menghadiri Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI: Dorong Transformasi BUMD Jadi Solusi Kekeringan Fiskal Daerah 

3 April 2026 - 16:41

Trending di Berita