Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Hukrim

Penasehat Hukum Terdakwa Sukarmis Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Karena Tindak Bersalah

badge-check


					Para Penasehat Hukum Terdakwa Sukarmis. Perbesar

Para Penasehat Hukum Terdakwa Sukarmis.

METROPOS.CO | PEKANBARU – Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing tahun 2009-2016 dengan terdakwa Sukarmis mantan Bupati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 22 Oktober 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Pembelaan/Pledoi terdakwa yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) dari Law Firm Eva Nora & Associates.

Dalam pembelaannya Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan oleh Eva Nora meminta kepada Majelis Hakim.

1. Menyatakan bahwa Terdakwa H.Sukarmis tidak terbukti bersalah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

2. Menyatakan membebaskan terdakwa H.Sukarmis dari dakwaan primer atau dakwaan subsider sebagaimana tuntutan Penuntut Umum.

3. Memulihkan hak terdakwa H.Sukarmis dalam tuntutan dan memulihkan hak dan martabatnya seperti semula.

4. Memerintahkan agar terdakwa H.Sukarmis segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara di Rutan Kelas II Taluk Kuantan.

5. Membebaskan terdakwa dari pidana denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.

6. Membebaskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 22 M lebih serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Editor: Redaksi
Kategori: Hukum

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

28 April 2026 - 08:55

Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional

10 April 2026 - 04:38

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya

7 April 2026 - 04:38

Kejadian Aneh Dalam Kasus 5 Orang Dugaan Tersangka Narkoba, Tim Kuasa Hukum Suardi dan Integritas Bantah Tudingan Fitnah & Berita Hoaxs

19 Maret 2026 - 15:26

JMSI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Penyerahan THR kepada Semua Pengurus

17 Maret 2026 - 13:32

Trending di Berita