Menu

Mode Gelap
Sudah Lakukan Evaluasi, Pemakaian APBD-P 2024 Pemko Pekanbaru Tinggal Cetak DPA Delta Tamtama, SH.MH Dilantik Menjadi Wakil Ketua PN Pekanbaru Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Periode 2024-2029 Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan Sambut Kunker dari Tim Ombudsman RI Perwakilan Riau ITB Asia 2024 Mencapai Jumlah Pertemuan Bisnis Terbesar, Jakarta Hadir Memperkuat Posisi Sebagai Destinasi Leisure dan MICE Unggulan di Asia Dispora Pekanbaru Gelar Olahraga Futsal Bertajuk Super Futsal El Clasico

Hukrim

Penasehat Hukum Terdakwa Sukarmis Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Karena Tindak Bersalah

badge-check


					Para Penasehat Hukum Terdakwa Sukarmis. Perbesar

Para Penasehat Hukum Terdakwa Sukarmis.

METROPOS.CO | PEKANBARU – Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing tahun 2009-2016 dengan terdakwa Sukarmis mantan Bupati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 22 Oktober 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Pembelaan/Pledoi terdakwa yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) dari Law Firm Eva Nora & Associates.

Dalam pembelaannya Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan oleh Eva Nora meminta kepada Majelis Hakim.

1. Menyatakan bahwa Terdakwa H.Sukarmis tidak terbukti bersalah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

2. Menyatakan membebaskan terdakwa H.Sukarmis dari dakwaan primer atau dakwaan subsider sebagaimana tuntutan Penuntut Umum.

3. Memulihkan hak terdakwa H.Sukarmis dalam tuntutan dan memulihkan hak dan martabatnya seperti semula.

4. Memerintahkan agar terdakwa H.Sukarmis segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara di Rutan Kelas II Taluk Kuantan.

5. Membebaskan terdakwa dari pidana denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.

6. Membebaskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 22 M lebih serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Editor: Redaksi
Kategori: Hukum

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sudah Lakukan Evaluasi, Pemakaian APBD-P 2024 Pemko Pekanbaru Tinggal Cetak DPA

1 November 2024 - 08:31

Delta Tamtama, SH.MH Dilantik Menjadi Wakil Ketua PN Pekanbaru

1 November 2024 - 06:40

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Periode 2024-2029

30 Oktober 2024 - 08:57

Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan Sambut Kunker dari Tim Ombudsman RI Perwakilan Riau

30 Oktober 2024 - 08:52

Dispora Pekanbaru Gelar Olahraga Futsal Bertajuk Super Futsal El Clasico

29 Oktober 2024 - 11:06

Trending di Kota Pekanbaru | Riau