Menu

Mode Gelap
Warga Selatpanjang Eramzi Laporkan Aguan, Penasehat Hukum: Meminta Kepada Polda Riau Segera Tetapkan Aguan Tersangka Surat Dari Pohon Terakhir Pasca Besi Raksasa Mengoyak Bumi Raja Gunung Sahilan Berkomitmen Ikut Mewujudkan Daerah Istimewa Riau Malam Ini, Semarak Even Bakar Tongkang, Artis Luar Negeri Tampil di IP Plaza Bagansiapiapi Jimly Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil, Kenapa? Sesuai Kepmendagri, Empat Pulau di Aceh Resmi Masuk Sumut

Hukrim

Penasehat Hukum Terdakwa Sukarmis Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Karena Tindak Bersalah

badge-check


					Para Penasehat Hukum Terdakwa Sukarmis. Perbesar

Para Penasehat Hukum Terdakwa Sukarmis.

METROPOS.CO | PEKANBARU – Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing tahun 2009-2016 dengan terdakwa Sukarmis mantan Bupati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 22 Oktober 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Pembelaan/Pledoi terdakwa yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) dari Law Firm Eva Nora & Associates.

Dalam pembelaannya Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan oleh Eva Nora meminta kepada Majelis Hakim.

1. Menyatakan bahwa Terdakwa H.Sukarmis tidak terbukti bersalah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

2. Menyatakan membebaskan terdakwa H.Sukarmis dari dakwaan primer atau dakwaan subsider sebagaimana tuntutan Penuntut Umum.

3. Memulihkan hak terdakwa H.Sukarmis dalam tuntutan dan memulihkan hak dan martabatnya seperti semula.

4. Memerintahkan agar terdakwa H.Sukarmis segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara di Rutan Kelas II Taluk Kuantan.

5. Membebaskan terdakwa dari pidana denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.

6. Membebaskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 22 M lebih serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Editor: Redaksi
Kategori: Hukum

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Selatpanjang Eramzi Laporkan Aguan, Penasehat Hukum: Meminta Kepada Polda Riau Segera Tetapkan Aguan Tersangka

15 Juni 2025 - 00:21

Raja Gunung Sahilan Berkomitmen Ikut Mewujudkan Daerah Istimewa Riau

13 Juni 2025 - 06:05

Jimly Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil, Kenapa?

11 Juni 2025 - 11:19

Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Provinsi Riau Siap Mendukung Terwujudnya Daerah Istimewa Riau

10 Juni 2025 - 12:18

Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat Nyatakan Siap Perjuangkan Terwujudnya Daerah Istimewa Riau

10 Juni 2025 - 12:15

Trending di Berita