Menu

Mode Gelap
Karhutla Tugas BPBD, Damkar Siap Backup Bila Diminta Bupati Rohil Apresiasi Kapal Buatan Polbeng, Dorong Kerja Sama untuk Dukung Armada Pesisir Satgas Gakkum Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau Tindak 48 Pelanggaran di Jalintim Cuaca Ekstrem, Karhutla Mengancam: Wabup Rohil Himbau Warga Tidak Bakar Lahan Green Policing, Polres Kep Meranti Gratiskan SIM Untuk Pelajar Peduli Lingkungan Tarif 32%: Ujian Kemandirian Industri Nasional atau Alarm Diplomasi Dagang?

Berita

Sudah 3 Kali Melakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pemuda 22 Tahun Diamankan Polres Meranti

badge-check


					Pelaku saat diamankan di Mapolres Meranti. Perbesar

Pelaku saat diamankan di Mapolres Meranti.

METROPOS.CO | MERANTI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga Pelaku Tindak Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (07/06/2025).

Sebut saja (AN) 22 tahun pemuda asal kecamatan Tebingtinggi Timur harus diamankan Petugas tim Opsnal Polres Meranti lantaran perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H, MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VI/2025/SPKT/ POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025. penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Wilayah Konsensi PT NSP tepat nya di pondok kecil tempat peristirahatan para pekerja.

Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur katakan saja Bunga (bukan nama sebenarnya) 16 tahun.

“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali.”

Menurut Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pertama terjadi pada tahun 2022, kemudian Persetubuhan Kedua terjadi pada tahun 2023 dan Persetubuhan Ketiga terjadi di Pekanbaru.

“Setelah kita lakukan pemeriksan saksi – saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan.” kata Kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan satu helai Baju lengan pendek warna Pink, satu helai Celana pendek warna Hijau, BH warna Coklat, Celana Dalam warna Ungu, Baju kaos warna hitam, Celana pendek boxer warna biru dongker.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rls/Dwi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Rohil Apresiasi Kapal Buatan Polbeng, Dorong Kerja Sama untuk Dukung Armada Pesisir

17 Juli 2025 - 10:58

Satgas Gakkum Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau Tindak 48 Pelanggaran di Jalintim

17 Juli 2025 - 10:54

Cuaca Ekstrem, Karhutla Mengancam: Wabup Rohil Himbau Warga Tidak Bakar Lahan

17 Juli 2025 - 10:49

Green Policing, Polres Kep Meranti Gratiskan SIM Untuk Pelajar Peduli Lingkungan

16 Juli 2025 - 12:27

Tarif 32%: Ujian Kemandirian Industri Nasional atau Alarm Diplomasi Dagang?

16 Juli 2025 - 05:21

Trending di Berita