Menu

Mode Gelap
Kapolda Riau Perintahkan Perang Kepada Preman dan Ormas Liar yang Meresahkan Masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau Ingatkan Penerapan Budaya Melayu di Ruang Publik Inggris Dukung Konservasi Hutan di Riau, Downing Apresiasi Potensi Sumber Daya Alam Rapat Polkam KADIN Indonesia, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Mitigasi Risiko Dunia Usaha Pengamat: Penegak Hukum di Kepulauan Meranti Dipertanyakan, Rokok Ilegal Marak Diperjualbelikan Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto

Sumatera Barat

Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop Asal Tidak Menyalahi Aturan

badge-check


					Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop Asal Tidak Menyalahi Aturan Perbesar

Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop Asal Tidak Menyalahi Aturan

Arosuka Solok_METROPOS.CO.. lll…Menyikapi ramainya postingan di beberapa media sosial terkait penggunaan Kop Wakil Bupati Solok perihal Percepatan Penginputan RUP Tahun 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok menjelaskan bahwa, penggunaan Kop Wakil Bupati tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut selain Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dibolehkan menggunakan kop surat kedinasan (dalam jabatan). Termasuk Wakil Bupati Solok, juga bisa mengeluarkan surat dinas yang bukan bersifat kebijakan.

Pada kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam jabatannya dapat menandatangani naskah dinas yang tidak bersifat kebijakan/ mengatur, terdiri dari surat dinas, surat keterangan, surat izin, surat perintah, surat tugas, nota dinas, surat pernyataan melaksanakan tugas, lembar disposisi, laporan, rekomendasi dan memo. Hal ini dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 halaman 65.

Kabiro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setia Hadi mengatakan, Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop naskah dinas lambang burung garuda dan bertuliskan Wakil Kepala Daerah. “Boleh menggunakan kop naskah dinas jabatan dengan menggunakan lambang garuda bertuliskan Wakil Kepala Daerah pada naskah dinas yang ditandatangani dalam jabatan Wakil Kepala Daerah”, ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (10/05/2025).

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok juga menyambut baik semua kritikan dan masukan dari masyarakat. Karena ini termasuk bentuk kepedulian dan kecintaan warganya kepada pemerintah daerah. Viralnya berita terkait penggunaan kop Wakil Bupati Solok ini sekaligus kita jadikan sebagai momentum bagi semua untuk lebih memahami tata naskah dinas yang diatur di dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.

Perlu diketahui, penggunaan kop surat dinas oleh wakil kepada daerah juga dilakukan oleh daerah lain. Hal ini menjadi perdebatan karena mungkin belum terbiasa, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 ini baru dan belum tersosialisasikan dengan baik.

“Lalu terkait apakah Wakil Ketua DPRD boleh membuat surat tersendiri ??. Apabila dilihat dari isi Permendagri tersebut, Wakil Ketua DPRD tidak termasuk ke dalam unsur yang diatur dalam Permendagri tersebut,”ujarnya .(asy).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Hadiri Audiensi Penerima Bansos di Nagari Alahan Panjang

6 Mei 2025 - 17:34

Bupati Solok Hadiri Silaturahmi Ikatan Keluarga Suku Bendang se-Kabupaten Solok

6 Mei 2025 - 00:36

Nagari Gantuang Ciri Wakili Kabupaten Solok dalam Penilaian Lomba Dasawisma Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2025

6 Mei 2025 - 00:33

Rasionalisasi Anggaran Pemkab Solok Tuntas, Gaji ASN Cair Hari Ini,,Ini Penegasan Sekda Kab Solok Medison

6 Mei 2025 - 00:30

Kepala BKPSDM Afrialdi : Mari Kita Jadikan Apel Gabungan Sebagai Momen Kebersamaan Memperkuat Komitmen Pelayanan Publik

6 Mei 2025 - 00:27

Trending di Sumatera Barat