Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Sumatera Barat

Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop Asal Tidak Menyalahi Aturan

badge-check


					Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop Asal Tidak Menyalahi Aturan Perbesar

Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop Asal Tidak Menyalahi Aturan

Arosuka Solok_METROPOS.CO.. lll…Menyikapi ramainya postingan di beberapa media sosial terkait penggunaan Kop Wakil Bupati Solok perihal Percepatan Penginputan RUP Tahun 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok menjelaskan bahwa, penggunaan Kop Wakil Bupati tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut selain Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dibolehkan menggunakan kop surat kedinasan (dalam jabatan). Termasuk Wakil Bupati Solok, juga bisa mengeluarkan surat dinas yang bukan bersifat kebijakan.

Pada kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam jabatannya dapat menandatangani naskah dinas yang tidak bersifat kebijakan/ mengatur, terdiri dari surat dinas, surat keterangan, surat izin, surat perintah, surat tugas, nota dinas, surat pernyataan melaksanakan tugas, lembar disposisi, laporan, rekomendasi dan memo. Hal ini dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 halaman 65.

Kabiro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setia Hadi mengatakan, Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop naskah dinas lambang burung garuda dan bertuliskan Wakil Kepala Daerah. “Boleh menggunakan kop naskah dinas jabatan dengan menggunakan lambang garuda bertuliskan Wakil Kepala Daerah pada naskah dinas yang ditandatangani dalam jabatan Wakil Kepala Daerah”, ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (10/05/2025).

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok juga menyambut baik semua kritikan dan masukan dari masyarakat. Karena ini termasuk bentuk kepedulian dan kecintaan warganya kepada pemerintah daerah. Viralnya berita terkait penggunaan kop Wakil Bupati Solok ini sekaligus kita jadikan sebagai momentum bagi semua untuk lebih memahami tata naskah dinas yang diatur di dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.

Perlu diketahui, penggunaan kop surat dinas oleh wakil kepada daerah juga dilakukan oleh daerah lain. Hal ini menjadi perdebatan karena mungkin belum terbiasa, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 ini baru dan belum tersosialisasikan dengan baik.

“Lalu terkait apakah Wakil Ketua DPRD boleh membuat surat tersendiri ??. Apabila dilihat dari isi Permendagri tersebut, Wakil Ketua DPRD tidak termasuk ke dalam unsur yang diatur dalam Permendagri tersebut,”ujarnya .(asy).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Terpadu Polres Solok Kota Sumatra Barat Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

13 April 2026 - 06:42

Ketua Pemuda Supayang  Berikan Bantuan Daging Sapi Bagi 1000 Lebih KK di Nagari Supayang

18 Maret 2026 - 17:26

Memaknai Hari Pers Nasional 2026, Perkuat Peran Pers Sebagai Pilar Rasionalitas Publik

5 Februari 2026 - 18:17

Seterilkan Kamtibmas di Nagari, Polsek Hiliran Gumanti Gelar Himbauan Kamtibmas

5 Februari 2026 - 11:25

Polres Solok Sumbar Gencarkan Giat Ramp Check Dalam Rangka Ops Keselamatan Singggalang 2026

5 Februari 2026 - 11:15

Trending di Sumatera Barat