Menu

Mode Gelap
Ketua MKA LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Wako Harapkan Sinergi Bangun Kota IMO-Indonesia Dukung Sikap Tegas Mahkamah Agung Berantas Korupsi Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik JMSI Kota Pekanbaru Gelar Musyawarah Cabang Pertama, Perkuat Organisasi Media Berorientasi Bisnis Command Centre Pekanbaru Segera Beroperasi Kembali Terima Ketua KADIN Arab Saudi untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia dan Arab Saudi

Surabaya

Berkas P-21, Kasus Begal Taksi Online di Gunung Anyar Memasuki Babak Baru

badge-check


					Berkas P-21, Kasus Begal Taksi Online di Gunung Anyar Memasuki Babak Baru Perbesar

METROPOS.CO | SURABAYA – Proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Gunung Anyar terhadap tersangka M (23) kini memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya telah menganggap lengkap seluruh berkas perkaranya (P-21)

Pada hari ini (14/11) dilaksanakan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Gunung Anyar kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada awal bulan Oktober silam, M (23) seorang perempuan asal NTT melakukan perampokan taksi online di Gunung Anyar Tambak Surabaya terhadap korban Pj (47) warga Keputran Panjunan Surabaya yg mengakibatkan Korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian leher.
Namun setelah dilakukan perawatan intensif di RS Dr Soetomo Surabaya selama 28 hari, Pj (47) menghembuskan nafas terakhirnya.

Terhadap perbuatan tersangka M (23) tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Subs Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolsek Gunung Anyar IPTU Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto, S.H. menyatakan jika kasus sdri M (23) ini merupakan salah satu yang unik dan jarang terjadi, dimana pelakunya adalah seorang perempuan dengan motif membutuhkan uang untuk berlibur dan bekerja di luar negeri.
“Penyidikan sudah selesai dan hari ini kita laksanakan tahap dua” tambahnya.
(Redho)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jual Benda Terlarang, Pria Bertato Ini Diamankan Polisi

10 April 2025 - 13:33

Terkait Perjalanan Dinas Setwan Rohul, Digugat di Komisi Informasi Riau

24 Maret 2025 - 23:37

Korban PT. Barokah Haromain Wisata Akan Lapor Mabes Polri, Menteri Agama dan Presiden Prabowo

21 Maret 2025 - 08:06

Diduga Ada Indikasi Korupsi, Kepala Desa Tanjung Alai Zulfan Alwi Dilaporkan ke Kejati Riau

19 Maret 2025 - 14:13

Kasus PT.SRM Mandek di Polda Riau, Ada Apa?

6 Januari 2025 - 13:45

Trending di Berita