Menu

Mode Gelap
Pimpin Apel Bapenda Pekanbaru, Akur Beri Arahan Kepada Seluruh Karyawan/ti Bapenda Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri King of Nusantara Sultan Paser 18 : Indonesia Saatnya Pimpin Ekonomi Ketahanan Pangan Dunia Bapenda Pekanbaru Tetap Buka Pelayanan Pajak Pada Hari Libur di CFD Sekdako Pekanbaru Imbau Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak Ranmor Sebelum 15 Desember Sawitri Minta Keterangan Terkait Penyalahgunaan Bansos Dalam Pilkada Serentak 2024 Alnofrizal Slow Saja

Surabaya

Berkas P-21, Kasus Begal Taksi Online di Gunung Anyar Memasuki Babak Baru

badge-check


					Berkas P-21, Kasus Begal Taksi Online di Gunung Anyar Memasuki Babak Baru Perbesar

METROPOS.CO | SURABAYA – Proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Gunung Anyar terhadap tersangka M (23) kini memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya telah menganggap lengkap seluruh berkas perkaranya (P-21)

Pada hari ini (14/11) dilaksanakan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Gunung Anyar kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada awal bulan Oktober silam, M (23) seorang perempuan asal NTT melakukan perampokan taksi online di Gunung Anyar Tambak Surabaya terhadap korban Pj (47) warga Keputran Panjunan Surabaya yg mengakibatkan Korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian leher.
Namun setelah dilakukan perawatan intensif di RS Dr Soetomo Surabaya selama 28 hari, Pj (47) menghembuskan nafas terakhirnya.

Terhadap perbuatan tersangka M (23) tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Subs Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolsek Gunung Anyar IPTU Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto, S.H. menyatakan jika kasus sdri M (23) ini merupakan salah satu yang unik dan jarang terjadi, dimana pelakunya adalah seorang perempuan dengan motif membutuhkan uang untuk berlibur dan bekerja di luar negeri.
“Penyidikan sudah selesai dan hari ini kita laksanakan tahap dua” tambahnya.
(Redho)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

22 November 2024 - 14:13

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

19 November 2024 - 14:06

Dies Natalis ke-60 Stikosa AWS Lebih Semarak

14 November 2024 - 07:26

ARPG Serukan Pilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak di Pilgub Jatim

12 November 2024 - 10:37

Santai Transaksi Sabu, YB Dikagetkan Saat ‘Dipeluk’ Polisi

11 November 2024 - 15:55

Trending di Hukrim