METROPOS.CO | PEKANBARU – Salah seorang pengunjung inisial ‘DEK’ saat berkunjung di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyusupkan barang yang diduga narkotika kepada salah seorang terdakwa atas nama Amor Putra Als Amor, Selasa 10 September 2024.
Dimana kronologis kejadian diduga terdakwa Amor Putra Als Amor yang merupakan terdakwa perkara narkotika Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dengan agenda persidangan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dengan putusan Pidana selama 18 tahun penjara.
Dari informasi yang diperoleh bahwa ‘DEK’ menyerahkan satu bungkus plastik besar yang berisikan makanan kepada pengawalan.
Kemudian Tim Pengawalan melalukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan terdapat dalam bungkusan tersebut barang berupa 1 buah kotak rokok berwarna biru yang berisikan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Atas temuan petugas pengawalan tersebut dengan sigapnya mencari pengunjung yang membawa narkoba itu dan akhirnya dapat membekuknya.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB., petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru beserta Tim membawa saudara DEK dan Terdakwa Amor Putra Alias Amor ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan tindakan lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan kasus ini masih dalam proses tindak lanjut oleh Polresta Pekanbaru. red