Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita

KPK Menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid Sebagai Tersangka

badge-check


					Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) bersama M Arief Setiawan selaku Kadis PUPR, PKPP) Pdan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. Perbesar

Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) bersama M Arief Setiawan selaku Kadis PUPR, PKPP) Pdan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

METROPOS.CO | JAKARTA – KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka. Politikus PKB itu diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

KPK mengungkap berawal dari laporan masyarakat sehingga kasus ini dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (3/11). Dalam operasi senyap itu, Abdul Wahid merupakan salah satu yang diamankan bersama sejumlah pejabat Dinas PUPR Riau.

Total ada tiga orang tersangka yang dijerat KPK, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Adapun dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa adanya ‘jatah preman’ atau japrem, di mana ada potongan persentase dari penambahan anggaran Dinas PUPR yang diduga mengalir kepada para tersangka.

Tanak menyebut, terjadi penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau yang semula Rp 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Artinya terjadi kenaikan Rp 106 miliar anggaran.

Dengan kenaikan itu, para tersangka meminta adanya fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”,” kata Tanak.

Dalam OTT itu, lembaga antirasuah menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang yang disita itu diduga bagian dari penyerahan untuk kepala daerah dan bukan yang pertama kali dilakukan. KPK masih mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau pasal 12f dan atau pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan

28 April 2026 - 19:14

Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar

28 April 2026 - 15:03

Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir

28 April 2026 - 09:39

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

28 April 2026 - 08:55

PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO

26 April 2026 - 13:23

Trending di Berita