Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita

Masyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara

badge-check


					Masyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara. Perbesar

Masyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara.

METROPOS.CO | JAKARTA – Komitmen institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam memulihkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi ataupun tindak kejahatan ekonomi lainnya mendapat apresiasi dari masyarakat.

Terbaru, kerja nyata lembaga Adhyaksa itu dibuktikan melalui penyerahan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam sebuah acara resmi yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025) yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dan disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun, sejumlah aset yang telah berhasil dirampas melalui putusan pengadilan dan telah resmi diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan dengan total nilai taksiran mencapai Rp1,45 triliun.

Ata bukti konkret itu, banjir apresiasi pun tertuju pada ST Burhanuddin beserta institusi yang dipimpinnya. Apresiasi itu salah satunya datang dari dunia pers melalui Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail.

Yakub menilai keberhasilan Kejagung merampas dan memulihkan aset dan kerugian negara ini membuktikan betapa layak dan pantas lembaga ini diberi penghargaan khusus.

“Dari pencapaian itu, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan atensi khusus kepada institusi ini,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Astakoni) itu, Selasa (7/10).

Lebih lanjut, Direktur Lembaga Riset dan Survei Opini Publik INISIATOR itu mengatakan, kini saatnya pemerintah perlu memperkuat peran yang dimainkan Kejaksaan dalam memulihkan aset negara yang dijarah koruptor.

“Upaya memperkuat lembaga tersebut, salah satu dengan cara memperkuat payung hukum untuk penguatan peran dan fungsi pemulihan aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung yang sejauh ini masih belum optimal,” ujar Yakub.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Perusahaan Konstruksi Indonesia (Asperkoni) itu menambahkan bahwa momentum memperkuat kapasitas BPA Kejaksaan itu kini cukup terbuka seiring pembahasan RUU Perampasan Aset yang sebentar lagi rampung.

“Harapan besar kita tentu dalam RUU Perampasan Aset ini, perlu dipertimbangkan penguatan regulasi BPA agar berperan lebih maksimal dalam upaya penelusuran hingga eksekusi pemulihan aset itu sendiri,” terangnya.

Sekretaris Jenderal Forum Lintas Jasa Konstruksi (FLAJK) itu menyoroti salah satu kelemahan di balik upaya pemulihan aset hasil korupsi dan tindak kejahatan ekonomi ini terletak pada fragmentasi kewenangan yang tersebar di beberapa lembaga yang membuat fokus pemulihan aset ini menjadi kurang efektif akibat tumpang tindih kewenangan dan sering terjadi konflik kepentingan antar lembaga.

“Karena itu, harapan besar agar RUU Perampasan Aset ini mempertegas dan memperjelas peran sentral BPA dalam melakukan kerja-kerja pemulihan aset ini tanpa terhalang oleh lembaga lain yang tidak perlu. Di samping jika dilihat dari kesiapan infrastruktur dan sumber daya, Kejaksaan sebetulnya lebih siap untuk mengemban tugas dan tanggung jawab penuh untuk urusan ini, tanpa harus dibagi pada lembaga-lembaga lain yang hanya menimbulkan ketidakefektifan perampasan aset itu sendiri,” pungkasnya. (Rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

28 April 2026 - 08:55

PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO

26 April 2026 - 13:23

Di Duga Tidak Mengantongi Izin Yang Lengkap, Mohd Ilham : Kami Minta APH Tindak Tegas Galangan Kapal Milik Asiong Dan Aseng.

20 April 2026 - 09:30

Berjung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

20 April 2026 - 02:56

Ketiadaan Papan Plang di lokasi Galangan Kapal, Kuat dugaan Ketidaklengakapan Legalitas.

19 April 2026 - 10:25

Trending di Berita