METROPOS.CO | ROKAN HILIR – Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang telah kami lakukan, ditemukan adanya indikasi perbuatan menyimpang yang patut diduga sebagai praktik pungutan setoran yang diduga dilakukan oleh oknum dinas perkim.
Bidang terkait kepada sejumlah kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sumur bor air bersih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 di Kabupaten Rokan Hilir.
Riady, Ketua GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Pemerhati Perubahan), mengungkapkan bahwa dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohil atau pihak terkait di tingkat bidang, yang diduga melakukan kesepakatan tidak tertulis dengan kelompok masyarakat (pokmas) pelaksana kegiatan.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, setiap pokmas yang mengerjakan kegiatan di 8 kecamatan dengan total 21 titik pembangunan sumur bor, diduga diminta untuk menyetorkan sejumlah uang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta dengan dalih pengurusan administrasi,” ujar Riady.
Ia menegaskan bahwa apabila dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Riady menyampaikan bahwa kondisi ini diduga berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan di lapangan. Sejumlah masyarakat di berbagai kecamatan mulai mengkritik hasil pembangunan sumur bor air bersih yang dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar teknis yang seharusnya.
“Kami menduga adanya beban setoran yang dibebankan kepada pokmas berpotensi mengurangi kualitas pekerjaan, karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru terpotong oleh praktik-praktik yang tidak semestinya,” tambahnya.
Atas temuan ini, GEMPAR mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik pungli dalam program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tersebut.
GEMPAR juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses pembangunan agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Pungkasnya (MH/IDRUS)












