Metropos.co | Rohil – Keresahan mendalam terhadap kerusakan lingkungan di kampung halaman memicu dua pemuda asal Kecamatan Pasir Limau Kapas, Wais Al Qorni dan Akas Virmandi, melakukan investigasi mandiri ke lapangan. Hasilnya mengejutkan, mereka menemukan dugaan perambahan kawasan hutan skala besar di Dusun Pematang Sasah, Kepenghuluan Sungai Daun, Kabupaten Rokan Hilir.
Di lokasi tersebut, tim menemukan jejak pembukaan lahan (steking) masif yang menggunakan alat berat jenis ekskavator. Luas lahan yang diduga digunduli mencapai ratusan hektar. Tak hanya itu, sebagian area yang telah dibuka tampak mulai ditanami bibit kelapa sawit, mengindikasikan aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, hamparan lahan tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha asal Sumatra Utara berinisial H. P. Namun, hingga berita ini diturunkan, identitas tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sebagai bentuk protes dan desakan, Wais Al Qorni dan Akas Virmandi membentangkan spanduk bertuliskan “WARNING” di lokasi kejadian. Mereka secara terbuka meminta Kapolda Riau untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami meminta Kapolda Riau memeriksa legalitas pembukaan lahan dan penggunaan alat berat di sini. Jangan biarkan perusakan hutan ini meluas karena jelas merugikan negara dan merusak ekosistem pesisir kita,” tegas Wais Al Qorni kepada awak media, Minggu (1/2).
Wais menambahkan, kerusakan hutan dalam skala ini akan memicu dampak jangka panjang, mulai dari konflik agraria hingga bencana ekologis. Ia berencana membawa temuan lapangan ini secara resmi ke Markas Polda Riau, terlebih saat ini kepolisian sedang gencar melakukan program penghijauan.
Senada dengan Wais, Akas Virmandi mengingatkan adanya konsekuensi hukum berat bagi para pelaku perambah hutan. Merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan bisa diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Jika terbukti menggunakan alat berat untuk merusak hutan, sanksinya bahkan lebih berat, yakni penjara hingga 20 tahun sesuai Pasal 94 Ayat (1). Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tutup Akas.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Riau dan aparat penegak hukum untuk menghentikan laju deforestasi di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun sebelum kerusakan menjadi permanen. Pungkasnya (MH/IDRUS)












