Metropos.co | Rokan Hilir – Ketua DPD Pegawai PPPK Kabupaten Rokan Hilir, Alfaizan Spd, beserta Sekretaris Umum Ahmad Faizal SPD, menyampaikan kejutan atas adanya oknum yang menggunakan nama organisasi untuk menyurati Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait permintaan penempatan tugas sesuai domisili pada sistem e-Kerja.
Mereka menegaskan bahwa DPD Pegawai PPPK Kabupaten Rohil tetap solid dan menyatakan tidak ada jabatan Ketua PPPK Guru seperti yang diklaim Zulfahmi Siregar, seorang guru yang pada 13 Januari 2026 lalu menyurati BKN dan Kemen PAN-RB.
“Kami menyampaikan pernyataan resmi bahwa tidak ada struktur Kepengurusan resmi DPD Pegawai PPPK dengan nomenklatur Ketua Guru,” ujar Alfaizan.
Berdasarkan Surat Keputusan DPP Persatuan PPPK RI Nomor 055/DPP P-PPPK RI/A-01/2024 tentang Susunan Pengurus Periode 2024-2029, organisasi ini memiliki struktur inklusif lintas rumpun jabatan dengan pembagian tugas: Wakil Ketua I membidangi Guru/Pendidikan, Wakil Ketua II membidangi Kesehatan, dan Wakil Ketua III membidangi Teknis dan Jabatan Lainnya. Hingga saat ini, tidak pernah dibentuk kepengurusan sektoral khusus guru.
Alfaizan menambahkan bahwa aspirasi penempatan sesuai domisili bukan isu baru dan sedang dirawat secara kelembagaan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan OPD terkait, yang saat ini dalam tahap pemetaan berdasarkan kebutuhan riil pendidikan, analisis formasi, dan beban kerja.
Pihaknya juga mengikuti regulasi yang berlaku, seperti Surat Edaran Nomor 400.3.7/DISDIKBUD-PTK/2025/3531 tanggal 27 November 2025 tentang Larangan Mutasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta Penilaian Kinerja ASN PPPK dalam Penempatan dan Mutasi Guru PPPK.
“Ketentuan ini masih berlaku sebagai pedoman resmi, mari kita bersabar dan ikuti aturan yang ada,” ajak Alfaizan.
Ia juga mengingatkan akan adanya guru PPPK masa kontrak tahun 2022 yang berakhir pada 31 Januari 2027, yang khawatirkan tidak sesuai dengan struktur organisasi (Unor) atau e-Kerja jika tidak melalui proses yang benar.
“Mari dukung kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, karena tidak mungkin ada kebijakan penempatan instan tanpa mekanisme dan dasar hukum,” tegasnya.
Pernyataan resmi ini disampaikan untuk menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh aspirasi diajukan secara konstitusional, kolektif, dan berbasis regulasi. Oknum yang mengaku sebagai Ketua Guru juga menyebutkan dalam suratnya masalah pemisahan pasangan suami-istri dan belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pungkasnya (*Idrus*)












