Menu

Mode Gelap
Aksi HMI dan GPM Rohil Mandek, Ultimatum 3×24 Jam Tanpa Kejelasan dari Kapolres PW HIMMAH Riau Gaungkan Semangat Emansipasi Di Hari Kartini 2026 Ari Latif Perkuat Sinergi, Silaturahmi PW HIMMAH Riau Bersama Kasir ST di Fraksi PKB DPRD Riau Ari Latif Jalin Silaturahmi dengan H. Sutan Sarigung Lubis, Perkuat Sinergi Pemuda dan Legislatif Riau Ketua PW HIMMAH Riau Ari Latif Jalin Silaturahmi Bersama Anggota DPD RI Dapil Riau Komite II Ketum KONI Rohil Lepas Tim AFKAB ke Kejurda Piala Gubri, Janjikan Bonus Rp10 Juta Jika Tembus Final

Rokan Hilir | Riau

GEMARI Jakarta “Hukum Bukan Formalitas, KPK Harus Berani Tuntaskan Kasus SF Hariyanto!”

badge-check


					GEMARI Jakarta “Hukum Bukan Formalitas, KPK Harus Berani Tuntaskan Kasus SF Hariyanto!” Perbesar

Metropos.co | Rohil – Jakarta Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) Jakarta memberikan pernyataan sikap tegas terkait pemeriksaan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang berlangsung pada Rabu (11/02/2026).

Momentum ini dinilai bukan sekadar agenda rutin, melainkan ujian integritas bagi lembaga antirasuah di tahun 2026.

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya mendoakan agar SF Hariyanto senantiasa sehat dan kooperatif. Namun, ia menggarisbawahi bahwa sikap kooperatif adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan.

​”Kami mendoakan kesehatan beliau agar proses hukum berjalan lancar. Tapi perlu diingat, publik tidak butuh seremoni pemanggilan semata. Kami butuh kepastian hukum yang konkret.

Jangan sampai pemeriksaan ini hanya menjadi formalitas prosedural tanpa ujung yang jelas,” tegas Kori dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (12/02/2026).

Menagih Keberanian KPK GEMARI Jakarta mencatat bahwa dugaan korupsi proyek di lingkungan PUPR Riau telah menjadi bola panas yang diperhatikan masyarakat luas.

Kori menekankan bahwa jika alat bukti sudah mencukupi, KPK tidak boleh ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih tinggi.

• Tanpa Tebang Pilih : Penegakan hukum harus menyentuh level strategis tanpa intervensi kekuasaan.

• Transparansi Publik : Jika bukti terpenuhi, status hukum harus segera ditingkatkan (naik sidik). Jika tidak, KPK wajib menjelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kegaduhan spekulasi.

• Pesan Nasional : Kasus ini adalah cerminan wajah pemberantasan korupsi di Indonesia pada tahun 2026.

​”Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan” ​sebagai bentuk kontrol sosial, GEMARI Jakarta telah berulang kali melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

​”Jabatan adalah amanah. Ketika hukum memanggil, integritas harus didepan, bukan dalih atau manuver politik. Kami akan terus mengawal sampai perkara ini terang benderang.

Sejarah akan mencatat apakah KPK berdiri tegak sebagai pelindung uang rakyat atau justru membiarkan ruang abu-abu yang melemahkan kepercayaan publik,” Pungkasnya (MH/IDRUS)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi HMI dan GPM Rohil Mandek, Ultimatum 3×24 Jam Tanpa Kejelasan dari Kapolres

21 April 2026 - 07:48

PW HIMMAH Riau Gaungkan Semangat Emansipasi Di Hari Kartini 2026

21 April 2026 - 01:27

Ari Latif Perkuat Sinergi, Silaturahmi PW HIMMAH Riau Bersama Kasir ST di Fraksi PKB DPRD Riau

20 April 2026 - 12:04

Ari Latif Jalin Silaturahmi dengan H. Sutan Sarigung Lubis, Perkuat Sinergi Pemuda dan Legislatif Riau

20 April 2026 - 12:01

Ketua PW HIMMAH Riau Ari Latif Jalin Silaturahmi Bersama Anggota DPD RI Dapil Riau Komite II

20 April 2026 - 11:58

Trending di Hot News