Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Ginda Burnama Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra Pimpin Rapat Paripurna ke– 5 Masa Sidang III

METROPOS.CO | Pekanbaru – Ginda Burnama Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra pimpin Rapat Paripurna ke– 5 masa Sidang III di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (17/7/23), untuk membahas dua agenda sidang yaitu pertama Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pekanbaru Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kedua Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru, bertempat di Gedung DPRD Kota Pekanbaru Jalan Sudirman.

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal dari Fraksi PAN, dan Kabag Perundangan Meisisco, Pj.Walikota Pekanbaru Muflihun turut hadir dengan diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan dan Kadishub Yuliarso yang diwakili oleh Kepala UPT. Transportasi Sarwono.

Ginda Burnama Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra pimpin Rapat Paripurna ke– 5 masa Sidang III.

Usai rapat paripurna awak media meminta keterangan kepada Ginda Burnama terkait dua agenda sidang terkait pembahasan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pekanbaru Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Kedua Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru.

“Ini terkait lanjutan dari perda sebelumnya pertama perda untuk retribusi yang memang sudah amanah dari kementrian agar dilaksankan rapat paripurnanya, kemudian yang kedua adalah ini perda baru tentang angkutan masal dimana kita menjadikan pemerintahan yang sustainable dan pemerintahan yang cerdas gitu jadi kita harus mempunyai wadah hukum yang jelas, kinerja salah satunya dapat menumpang kinerja yang lebih baik kedepanya”, kata Ginda Burnama.

Rapat Paripurna terlihat quorum sesuai dengan aturan Tata Tertib Alat Kelengkapan DPRD. Pandangan Umum disampaikan oleh wakil dari masing-masing Fraksi mulai dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra Fraksi PKS, dan Fraksi Gabungan Nasdem dan Hanura.

Dalam Penyampaian Pandangan Umum oleh fraksi-fraksi hanya Fraksi Golkar yang tidak membacakan isi dari pandangan umumnya pada saat itu yang menyampaikan adalah Ketua Fraksi Golkar sendiri Masni Ernawati, dia langsung menyerahkan dokumen pandangan Fraksi Golkar kepada Pimpinan Sidang yakni Wakil Ketua Ginda Burnama.

Dalam sambutanya Pj.Walikota Pekanbaru Muflihun diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang sektor transportasi angkutan umum, Ranperda dibuat untuk keberlanjutan 10 tahun 2017 fokus pada ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal, mohon segera untuk disahkan.

Peserta anggota DPRD Kota Pekanbaru saat mengikuti Rapat Paripurna ke – 5 masa Sidang III di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (17/7/23).

Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala UPT. Transportasi Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sarwono menyampaikan kepada awak media bahwa ranperda ini sangat dibutuhkan untuk kelancaran operasional transportasi massal kedepannya.

“Dengan adanya perda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru khususnya transportasi sangat diperlukan karena kita bahwa transportasi merupakan bagian terpenting dari kebutuhan masyarakat karena besaran gaji yang kita dapatkan itu tiga puluh persennya hingga tiga puluh lima persen dikeluarkan untuk transportasi, untuk itu pemerintah Pekanbaru melalui dinas perhubungan mencoba agar transportasi itu bisa dinikmati masyarakat di subsidi kepada masyarakat melalui perda ini”, ucapnya.

“Perda ini pada intinya memberikan subsidi kepada masyarakat supaya pengeluaran masyarakat sebanyak tiga puluh persen untuk biaya transportasi bisa disubsidi agar meringankan bebannya, sama seperti di bidang pendidikan dan kesehatan ada subsidi dari pemerintah dari total anggaran, nah termasuk juga di sektor transportasi itu belum ada yang atur disinilah ada perda akan membuka peluang itu agar tranportasi di Kota Pekanbaru terjamin”, terang Sarwono.

Sebagaimana diketahui bersama banyaknya terjadi polemik-polemik yang ada terkait Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru seperti Bus Trans Metro, Sarwono mengatakan bahwa perda ini sebagai jawaban dari polemik-polemik yang ada.

“Betul, ini adalah jawaban dari polemik-polemik tersebut, kenapa kita Kota Pekanbaru khususnya Dinas Perhubungan dalam pengadaan angkutan umum massal itu wajib tersedia sebagaimana yang disampaikan Pj.Walikota melalui Asisten II Sekdako Ingot Ahmad Hutasuhut bahwa dasarnya dari UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disana dijelaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan angkutan umum massal ditengah-tengah masyarakat, nah jika ini diabaikan tentu ini akan melanggar undang-undang”, imbuhnya.

“Jadi, apabila anggaran itu tidak ada yang menjamin bagaimana akan terselenggaranya angkutan umum massal yang berkelanjutan, disinilah dalam perda ini kita dapat memastikan tentang anggaran untuk biaya operasional transportasi akan terjamin”, tutup Sarwono.

“Saat ini anggaran yang tersedia bagi sopir dan pramugara angkutan umum itu baru sampai Agustus sedangkan ini harus dibayarkan sampai Desember”, tutupnya.

Laporan : Nita Hasan Jaya
Editor : Ferizal

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_img
BERITA TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Popular

METRO HUUKUM

adapazarı escort bayan eskişehir escort