Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

DPRD Kota Pekanbaru Gelar Paripurna Bahas Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal

METROPOS.CO | Pekanbaru – DPRD Kota Pekanbaru gelar Rapat Paripurna ke– 5 masa Sidang III di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (17/7/23).

Rapat Paripurna ini untuk membahas dua agenda sidang yaitu pertama Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pekanbaru Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kedua Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru, bertempat di Gedung DPRD Kota Pekanbaru Jalan Sudirman.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama dari Fraksi Gerindra didampingi dengan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal dari Fraksi PAN, dan Kabag Perundangan Meisisco.

Pj.Walikota Pekanbaru Muflihun turut hadir dengan diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan dan Kadishub Yuliarso yang diwakili oleh Kepala UPT.Transportasi Sarwono.

Suasana rapat paripurna ini terkait kehadiran para anggota dewan yang terhormat quorum sesuai dengan aturan Tata Tertib Alat Kelengkapan DPRD.

Pandangan Umum disampaikan oleh wakil dari masing-masing Fraksi mulai dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra Fraksi PKS, dan Fraksi Gabungan Nasdem dan Hanura.

DPRD Kota Pekanbaru gelar Rapat Paripurna ke– 5 masa Sidang III di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (17/7/23).

Japto Sitohang anggota dewan dari Fraksi Demokrat dalam pandangan umumnya menyampaikan bahwa, pajak dan retribusi menjadi sumber PAD, karena itu perlu penguatan restrukturisasi. Namun ia mengaku menyambut baik diajukannya ranperda retribusi daerah ini karena dengan keberadaan ranperda ini sebagai pedoman dan optimalisasi PAD di Kota Pekanbaru.

Ia juga menambahkan bahwa ranperda pajak dan retribusi ini juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan sesuai dengan perkembangan ekonomi masyarakat pekanbaru dan disesuaikan dengan regulasi yang berpedoman dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam Penyampaian Pandangan Umum oleh fraksi-fraksi hanya Fraksi Golkar yang tidak membacakan isi dari pandangan umumnya pada saat itu yang menyampaikan adalah Ketua Fraksi Golkar sendiri Masni Ernawati, dia langsung menyerahkan dokumen pandangan Fraksi Golkar kepada Pimpinan Sidang yakni Wakil Ketua Ginda Burnama.

Dalam sambutanya Pj.Walikota Pekanbaru Muflihun diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang sektor transportasi angkutan umum, ranperda dibuat untuk keberlanjutan 10 tahun 2017 fokus pada ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal, mohon segera untuk disahkan.

Laporan : Nita Hasan Jaya
Editor : Ferizal

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_img
BERITA TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Popular

METRO HUUKUM

adapazarı escort bayan eskişehir escort