Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Merasa di Rugikan, AK Melalui Kuasa Hukumnya akan Laporkan Pihak-Pihak yang Cemarkan Nama Baiknya Ke Polda Riau Termasuk Pelapor FM

METROPOS.CO (Pekanbaru) – Merasa di Rugikan “AK” Melalui Kuasa Hukumnya akan Melaporkan Pihak-Pihak yang mencemarkan nama baiknya Ke Polda Riau Termasuk Pelapor “FM”

Pekanbaru, – Baru-baru ini tersiar kabar yang dimuat dalam beberapa media online terkait kasus yang menimpa “AK” (31 tahun) diduga melakukan penipuan dan penggelapan saat ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek 50 Kota Pekanbaru telah dilakukan penahanan sejak 19 Januari 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya Suardi SH., MH., menyatakan kepada awak media bahwa berita itu sangat menyudutkan dan tidak benar terhadap klienya.

“Dampak atas Pemberitaan yang menyudutkan “AK” atas Pemberitaan yang tidak benar yang di tulis oleh Beberapa Berita Online dimana berita yang tersebar tidaklah sesuai dengan fakta yang sebenarnya dimana sangat merugikan klien kami” Kata Suardi SH., MH., pada awak media Senin (5/1/24).

Suardi SH., MH., menjelaskan, Bahwa dimana awalnya pada tanggal 20 April 2023 Pelapor menghubungi Terlapor untuk menawarkan diri menjadi investor terkait dengan uang yang dimiliki Pelapor “FM” mengingat bahwa Terlapor memiliki usaha Arisan Online, sehingga Pelapor memiliki inisiatif untuk mencarikan orang-orang yang membutuhkan pinjaman uang terutama orang-orang yang menjadi member Arisan Online yang dijalankan oleh Terlapor “AK” sebagai Admin dimana sebelum Pelapor “FM” ikut dengan Terlapor usaha arisan dan Dous “AK” berjalan dengan baik dan para member telah banyak menerima keuntungan dari “AK” termasuk Pelapor “FM” dimana semua member telah menerima keuntungan sesuai dengan kesepakatan antara para member.

“Sebenarnya semula awalnya berjalan dengan baik dimana para member arisan tetap membayar Arisannya sesuai waktu dan para member telah mendapatkan keuntungan dari “AK”, namun selanjutnya dimana banyak member arisan yang tidak membayarkan arisan yang membuat Arisan yang di Kelola “AK” sempat tersendat untuk pembayarannya, namun “AK” masih sanggup untuk menombok atau membayarkannya terlebih dahulu dengan uang pribadi, dimana dengan harapan member yang menunggak pembayaran akan membayarkan kembali uang arisannya, namun member-member yang di bayarkan tersebut telah kabur atau tidak bisa di Hubungi dan tidak melakukan pembayaran dimana mengakibatkan kerugikan yang cukup besar bagi “AK” dimana harus menombok atau membayar uang arisan dan juga Duos (pinjam meminjam uang) kepada Para member”, jelas kuasa hukum “AK” panjang lebar.

Selanjutnya Kuasa Hukum “AK” Suardi SH., MH., melanjutkan keterangannya, bahwa atas kejadian banyaknya member yang tidak membayarkan Arisan “AK” telah memberikan Informasi kepada Semua member yang ikut Bergabung dengan “AK” termasuk Pelapor “FM” dimana “AK” tetap membayarkan kewajibanya melakukan pemberian untung dengan sistem menyicil kepada semua member termasuk Pelapor “FM” dimana Pelapor “FM” telah banyak menerima Keuntungan dari kerja sama dengan “AK”, “ terangnya lagi.

“Sebetulnya “AK” heran secara tiba tiba “FM” membuat laporan Terhadap “AK” di Polsek Lima Puluh Pekanbaru dimana “AK” di laporkan terkait Tindak Pidana Penipuan dan pengelapan dimana secara Fakta “FM” telah banyak menerima keuntungan dari awal Mulai kerjasama dengan “AK” dan “FM” menyatakan dalam Laporannya “AK” tidak Pernah melakukan Pembayaran Apapun kepada “FM” tentunya merugikan “AK” dimana dalam keterangan “AK” di Polsek Lima Puluh “AK” telah secara detail menerangakan berdasarkan bukti yang ada pada “AK” telah melakukan Pembayaran kepada “FM” secara mengangsur bahkan “AK” sempat menjual sebuah mobil demi menyicil kepada “FM”, “ lanjut Suardi.

Dari kuasa hukum Terlapor “AK” disebutkan juga pihak penasihat hukumnya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan dari Laporan “FM” dimana “AK” di tahan oleh Polsek Lima Puluh dimana di tuduhkan melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan dan penggelapan dimana merugikan “AK” dimana telah melakukan Pembayaran secara menyicil kepada “FM” dimana selanjutnya akibat merasa di Rugikan “AK” melakukan Gugatan Perbuatan melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/PN Pbr dimana Pihak “FM” atau Pelapor tidak hadir untuk mengikuti Persidangan dimana hingga sekarang Perkara Nomor 32/Pdt.G/PN Pbr sedang berlangsung Persidangannya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana terkait Proses Persidangan “AK” telah secara Resmi menyurati Polsek Lima Puluh terkait adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Pelapor dengan Terlapor untuk di Uji kebenaran nya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Tadi dijelaskan diatas bahwa klien kami memiliki bukti-bukti pembayaran kepada saudari “FM”, jadi dari kami pun melakukan upaya hukum dengan mengupayakan beberapa kali di lakukan pertemuan untuk di lakukan perdamaian antara Pelapor dengan Terlapor dimana pihak Pelapor tidak sanggup atas Permintaan yang di sampaikan oleh Terlapor yang cukup besar dimana sebelumnya pihak Terlapor telah membayar kepada Pelapor sebagai etikat baik dari Terlapor namun tidak di anggap baik Oleh Pelapor”, ungkap Suardi SH., MH..

“Kondisi dilapangan kami telah mengupayakan juga sejak klien kami Terlapor “AK” di lakukan Penahanan “AK” telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Polsek Lima Puluh dengan pertimbangan Terlapor memiliki anak yang masih kecil-kecil dimana suami Terlapor bekerja di Luar daerah yang mengakibatkan tidak ada yang bisa merawat anak Pelapor dengan seriusserius”, ucapnya.

Selanjutnya Pada Hari Minggu 4 Februari 2024 banyak pemberitaan yang di keluarkan oleh beberapa media online yang tentunya membingungkan pihak Terlapor dimana sejak awal perkara ini di laporkan tidak ada satupun media yang meliput dimana sejak hari sabtu malam tanggal 3 Februari 2024 telah banyak wartawan yang berdatangan di Polsek lima puluh dimana kami selaku kuasa hukum telah mengumpulkan bukti-bukti serta saksi terkait aktor intelektual yang sengaja ingin manjatuhkan nama baik kliennya tentunya akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk membela kliennya “AK” atas pemberitaan yang tidak sesuai Fakta.

“Jika di lihat dalam pemberitaan yang beredar seoalah olah klien kami ini merupakan Pelaku kejahatan yang besar dimana secara Fakta semua yang mengaku sebagai korban dalam pemberitaan yang beredar telah menerima keuntungan yang cukup besar oleh klien kami, dimana bisa di katakan bukanlah perbuatan pidana dimana mereka telah menerima keuntungan yang cukup besar jika pun mereka keberatan perkaranya adalah perkara keperdataan dan bukanlah perkara Pidana dimana sama halnya dengan Perkara yang terjadi di Polsek Lima Puluh Dimana Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956) Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Namun perkaranya tetap di lanjutkan”, ujar Suardi.

Dalama hal ini pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa sangat menghormati proses Hukum yang sedang berjalan namun tentunya kami meminta proses nya berjalan dengan adil dimana dalam pemberitaan yang beredar tidak hanya merugikan kliennya namun merugikan suami serta mertuan Terlapor dimana tidak ada hubungan sama sekali dengan Terlapor dimana perkara yang terjadi adalah urusan Pribadi kliennya “AK” dan tidak ada hubungannya dengan Suami dan mertua Terlapor, dimana di ketetahui ada pihak-pihak yang sengaja ingin menghancurkan nama baik suami dan Mertua Terlapor yang merupakan seorang calon Legislatif tentunya hal ini merugikan klien kami suami dan Mertua Terlapor.

Banyak hal yang terungkapkan dari keterangan pihak penasihat hukum sesuai bukti-bukti yang disampaikan klienya “AK”. Tentunya akan mengambil langkah hukum yang terbaik untuk membela hak nya dimana dari keterangan saksi yang ada “FM” selaku Pelapor membuat Grub yang Bernama “KORBAN KUTIL” dimana berisikan ajakan untuk membuat laporan bersama dan juga berisikan informasi suami serta mertua Terlapor yang seorang calon legislative dimana dari informasi kllein kami serta saksi rata-rata anggota yang di dalam Grub “Korban Kutil” telah menerima angsuran cicilan dari Terlapor tentunya hal ini akan merugikan kliennya.

“Dimana akibat Tindakan dari “FM” serta pihak-pihak lain yang sengaja ingin merugikan klien kami tentunya kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dimana kami telah memiliki bukti-bukti serta saksi yang kuat untuk membuat laporan di Polda Riau dimana telah cukup bukti kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana dan adanya pelanggaran undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang merugikan serta menyebarkan berita fitnah dan bohong terhadap klien kami”, imbuhnya.

“Untuk itu sebagai Kuasa Hukum “AK” Kami akan segera membuat laporan Polisi kepada pihak-pihak yang merugikan klien Kami tersebut dimana kita harus mengormati “ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH” dan kita tidak boleh menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah, apalagi Pelapor dan pihak-pihak lainya telah menerima keuntungan dari Terlapor”, tutup Suardi SH., MH. (rls).

Laporan: Tety Fatmawati

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_img
BERITA TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Popular

METRO HUUKUM

adapazarı escort bayan eskişehir escort