Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Kejati Riau Hadirkan Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa

METROPOS.CO (Pekanbaru) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hadirkan Dialog Interaktif dalam Program Jaksa Menyapa. Dalam program tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) yang disiarkan langsung secara live dari Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru, Kamis 8 September 2022.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau dalam Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa adalah :
1. Bambang Heripurwanto, SH., MH (Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau.
2. Mhd. Rasyid, SH, MH (Kasi E bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau).
Dengan pemandu acara Sdri. Wati dengan Tema Kepastian Hukum melalui Restoratif Justice.

Usai kegiatan tersebut Kasi Penkum dan Humas Bambang,SH,MH menerangkan dalam penyampaian narasumber Restorative Justice menjadi Salah Satu Aspek Penguatan yang di miliki Kejaksaan RI adalah KEADILAN RESTORATIVE, dimana Kejaksaan di berikan peranan untuk mengedepankan dan menggunakan Keadilan
Restorative dalam penegakan hukum.

Lanjut Bambang Restorative Justice Merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan dengan
melibatkan baik pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan dan beraspek kemanusian,”terang Kasi Penkum dan Humas.

Sambungnya perkara- perkara yang memenuhi syarat-syarat Restorative Justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor : 15 Tahun 2020. Dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) NO: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan Kepastian Hukum.

Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif diatur di dalam pasal 5 (1) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No : 15 tahun 2020:
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara
dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Bahwa perkara yang tidak dapat di lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di atur didalam pasal 5 (8) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No : 15 Tahun 2020 :

a. Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan wakil Presiden, negara sahabat, kepala
negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan.
b. Tindak pidana yang di ancam dengan ancaman pidana minimal.
c. Tindak Pidana Narkotika
d.Tindak pidana Lingkungan Hidup , dan
e. Tindak pidana yang di lakukan oleh korporasi.

Dikatakan Bambang bahwa dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan
ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat.

“Bahwa perkara yang di selesaikan dengan Restorative Justice, akan Menghasilkan Keadilan yang bisa di terima oleh ke dua belah pihak secara ikhlas dan sadar, bukan keadilan yang di paksakan melalui hukum Normatif,”sebut Bambang.

Untuk diketahui bahwa pada Tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau telah melakukan
penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justic sebanyak 16 (enam belas) perkara.

Bahwa kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa, hal ini terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan perkara-perkara apa saja yang dapat di selesai melalui Restorative Justice.

Bahwa masyarakat juga banyak yang memberiikan Apresiasi dan ucapan
terimakasih kepada pihak Kejaksaan yang telah membuat suatu kebijakan mengenai Penghentian Penuntutan berdasar keadilan Restoratif Justice, dan sangat- sangat di rasakan sekali manfaatnya oleh masyarakat. Dalam kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Menyapa tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_img
BERITA TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Popular

METRO HUUKUM

adapazarı escort bayan eskişehir escort