Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Gila Bener, Diduga MRTD Tipu 69 Korban 2,3 M Melalui Investasi Bodong

PEKANBARU (METROPOS.CO) – Enam puluh sembilan orang yang memberikan kuasa hukum kepada Kantor Advokat Publik DRc Endang Suparta, SH. MH, CMe, bersama rekan Friska Yulia Sari SH MH, Wisnu Kumala SH MH, Amrizal SH, dan Aldo Faturrahman, SH terlihat mendatangi Gedung Mapolda Riau menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi bodong Baju Bekas Branded dan kosmetik dibawah bendera PT QPY, Senin (25/9/2023).

“Iya, ada sebanyak 69 orang hari ini telah memberikan kuasa hukumnya kepada kami terkait adanya kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh CEO PT QPY dengan inisial MRTD”, ucap Endang Suparta pengacara yang sudah lama malang melintang sebagai pengacara.

“Hari ini alhamdulillah laporan kami sudah diterima oleh pihak Mapolda Riau karna total kerugian yang diderita para korban hampir mencapai 2,3 M”, jelasnya.

Begini kronologi nya, Keenam puluh sembilan orang ini diimingi akan menerima keuntungan 10℅ – 20℅ dari setiap modal yang di setorkan kepada pihak PT QPY.

Namun anehnya pada saat transfer dana para korban investasi bodong ini tidak melalui rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi MRTD (27 tahun) dan nomor rekening pribadi seseorang yang diakui oleh MRTD sebagai pacarnya.

Kebanyakan dari korban mengenal tentang bisnis yang dijalankan oleh MRTD melalui instagram, tiktok dan dari mulut ke mulut hingga tersebar dengan perkiraan korban mencapai 200-an orang.

“Sebenarnya si MRTD ini telah pernah juga melakukan bisnis investasi bodong yang sama di daerah Kabupaten Pelalawan namun berakhir Damai dengan para korban sebelumnya”, imbuh Endang Suparta.

MRTD sendiri ternyata juga menggunakan selebgram ternama untuk mempromosikan bisnis baju bekas dan kosmetik.

Ketika waktu perhitungan pembagian keuntungan telah jatuh tempo pihak PT QPY ada memberitahukan kepada para korban tapi dengan iming-iming jika mau menambah investasi akan bertambah keuntungan yang akan diterima. Hingga para korban terperdaya untuk tidak mengambil keuntungan tersebut malah ditambahkan lagi.

Disinilah penderitaan para korban dimulai sebab modal bisnis yang digunakan para korban ada dari tabungan pribadi, pinjam teman, ada juga pinjam dari perbankan karna tergiur iming-iming keuntungan yang hanya tinggal janji.

Pada saat dipertanyakan kepada MRTD dia mengelak berjanji akan membayar enam bulan kedepan dan akan dicicil hingga waktu lima tahun.

Tentu saja pembicaraan terakhir MRTD ini memicu kegaduhan hingga para korban berinisiatif untuk melakukan langkah-langkah hukum.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini telah memenuhi unsur pidana sesuai KUHP pasal 372 jumat pasal 378 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan sudah ada dua alat bukti yang cukup.

Saat awak media ingin mengkonfirmasi terkait dugaan investasi bodong ini MRTD dihubungi ke nomor selulernya tidak mau diangkat malah panggilan telepon diputus begitu saja.

Kesalnya lagi, kuasa hukum MRTD malah bilang tidak paham terhadap kasus ini saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Laporan : Nita Hasanjaya

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_img
BERITA TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Popular

METRO HUUKUM

adapazarı escort bayan eskişehir escort