Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Duhh..!! Seorang Paman di Siak Tega Cabuli Bocah

METROPOS.CO | SIAK – Kejahatan seksual semakin marak, sehingga menjadi kekhawatiran bagi setiap orangtua yang memiliki anak khususnya anak perempuan. Diketahui di daerah Kabupaten Siak, Riau kembali terjadi diduga seorang Paman menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 7 tahun.

Hal ini terungkap karena adanya laporan masyarakat terkait adanya perbuatan persetubuhan anak di bawah umur ke Polsek Sungai Apit.

Kapolsek Sungai Apit AKP.J.A.Purba,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Deko Subrata dan personil untuk segera mengamankan pelaku.

Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, SH mengatakan, terduga pelaku berinisial RS berhasil diamankan di kediamannya, pada hari Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB lalu. Pelaku saat dimintai keterangan, mengakui atas perbuatanya terhadap korban.

“Pelaku kita amankan karena adanya laporan ke Polisi dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak masih di bawah umur sebut saja ‘Bunga’ (Bukan nama sebenarnya), dan yang melapor langsung dari ibu korban,” jelas Kapolsek kepada awak media, Rabu (12/07).

Menurut keterangan yang kami kutip dari ibu korban, pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat ayah korban mau berangkat menuju pelabuhan Tanjung Buton, ibu korban meminta tolong kepada Pelaku untuk mengantarkan suaminya dan juga mengajak korban ‘Bunga’ untuk ikut mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor.

Mendengar nama pelaku yang akan ikut mengantarkan ayahnya, Korban langsung ketakutan sambil menangis dan mengatakan tidak mau ikut kalau ada pamannya alias pelaku. Akhirnya ibu korban heran dan penasaran, lalu ibu korban menyampaikan kepada Pelaku RS untuk tidak jadi mengantarkan suaminya.

Setelah ayah korban pergi, ibu korban bertanya kepada korban, “kenapa tidak boleh om RS ngantar ayah, kok Bunga takut sama om RS,” tanya ibu korban kepada anaknya.

Lalu korban menceritakan jika pelaku RS telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana waktu dan tanggal korban tidak ingat. Masih kata Bunga, kalau pelaku mengancam untuk tidak boleh menceritakan kepada siapapun termasuk ibunya.

Dan setelah menyetubuhi bocah itu, korban mengajak ke warung membelikan jajan dan membawa korban pulang.

“Korban trauma dan takut dengan pelaku, mendengarkan nama pelaku saja korban sudah ketakutan,” beber Kapolsek.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Buy)

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_img
BERITA TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Popular

METRO HUUKUM

adapazarı escort bayan eskişehir escort