Menu

Mode Gelap
Masjid Nurul Huda Bagan Punak Pesisir Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/ 2026 M Warga Keluhkan Sampah Kondom Bekas di Sekitar Hotel Lions, Ini Tanggapan Manajemen Rakor Pemkab Meranti Sepakati Pengaturan Imlek 2026 dan Ramadhan demi Jaga Kerukunan Umat Beragama Firman Wijaya: Kritik Perlu Dilindungi, Serangan Martabat Presiden Harus Dipisahkan Awal Tahun yang Menguras Energi Pramono Kadis PMK Rohil Ingatkan Pj Penghulu Segera Tuntaskan Pengembalian Temuan Audit Dana Desa 2024

Berita

Firman Wijaya: Kritik Perlu Dilindungi, Serangan Martabat Presiden Harus Dipisahkan

badge-check


					Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya. Perbesar

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya.

Meteopos.co | Jakarta — Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya meminta semua pihak untuk tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berjudul “Mens Rea” yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.

Menurut Firman, publik tidak perlu terbawa dalam dinamika perdebatan yang bermuara penghakiman terhadap karya atau personal.

Lebih dari itu, ia justru mengajak kepada pemahaman terkait batas antara kritik yang konstruktif dalam berdemokrasi dan penyerangan terhadap martabat presiden atau wakil presiden seperti diatur dalam KUHP baru.

“Kita tidak sedang mengadili karya dan tidak sedang memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga menyikapinya secara demokratis,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Putraindonews, Kamis (15/1).

Dalam pandangannya, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu menekankan bahwa dalam konteks negara hukum ada dua kepentingan yang sama-sama dijamin konstitusi.

“Yakni kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat. UUD 1945 juga secara tegas membuka ruang pembatasan hak dengan undang-undang semata-mata untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Firman juga mengingatkan bahwa pasal-pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, negara kembali mengatur soal penyerangan kehormatan atau martabat Presiden/Wapres dengan desain yang berbeda.

Sementara itu, menanggapi hal yang ramai dibahas publik, Firman membedakan antara pernyataan yang bersifat opini dengan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi, seperti menuduhkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Ia, misalnya, menegaskan bahwa frasa seperti ‘menurut keyakinan saya’ tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila isi pernyataannya berupa tuduhan faktual tanpa dasar.

“Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya,” ucapnya.

Firman, selanjtnya mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik dapat dibijaki dengan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, sementara ruang non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik tetap diutamakan.

“Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat,” pungkasnya.

Editor: Ferizal

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakor Pemkab Meranti Sepakati Pengaturan Imlek 2026 dan Ramadhan demi Jaga Kerukunan Umat Beragama

15 Januari 2026 - 14:46

Awal Tahun yang Menguras Energi Pramono

15 Januari 2026 - 14:26

Pengurus JMSI Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Bawaslu Kota Pekanbaru

15 Januari 2026 - 13:08

GOR Kebanggaan Desa Ambruk Diterjang Puting Beliung, Penghulu Serusa Upayakan Perbaikan Cepat

13 Januari 2026 - 06:39

Mambang Mit Pimpin Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau

13 Januari 2026 - 06:28

Trending di Berita