Metropos.co | Labuhanbatu Selatan – Praktik pengerjaan proyek infrastruktur yang tidak transparan kian menjamur di Desa Tanjung Mulia, Dusun Panjomuran, Masyarakat setempat mulai resah dan menuntut akuntabilitas setelah menemukan ada empat proyek fisik yang dikerjakan tanpa adanya Papan Informasi Proyek (plang proyek), yang melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selasa (2/12/2025)
Indikasi proyek yang tidak transparan atau “proyek siluman” ini antara lain ditemukan pada dua pekerjaan fisik yang berdekatan pertama Proyek Rabat Beton Pengerjaan rabat beton di Jalan Umum Tanjung Medan-Tanjung Mulia telah berjalan tanpa adanya Papan Informasi Proyek.
Kedua Proyek Cerocok Jembatan Di area Dusun Penjomuran, tidak jauh dari lokasi rabat beton, sedang dilakukan pemasangan cerocok dari batang kelapa. Proyek penguatan jembatan ini juga dikerjakan tanpa plang proyek, sehingga sumber anggaran, nilai kontrak, dan pelaksananya tidak diketahui publik.
Ketiadaan Papan Informasi Proyek menimbulkan pertanyaan besar dan memunculkan berbagai asumsi negatif di kalangan masyarakat serta pengamat pembangunan. Asumsi-asumsi tersebut, yang seringkali diasosiasikan dengan “proyek siluman,”
Dugaan kuat bahwa pihak pelaksana atau kontraktor sengaja menghilangkan informasi untuk menutupi kemungkinan adanya penyimpangan dana (mark-up) atau upaya untuk meraup keuntungan sepihak.
Kecurigaan bahwa proyek dikerjakan dengan kualitas di bawah standar (misalnya, penggunaan cerocok batang kelapa yang dipertanyakan ketahanannya), sehingga informasi proyek sengaja dirahasiakan agar tidak mudah diawasi oleh publik dan kontraktor tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya.
Permainan Oknum atau “Kongkalikong”: Dugaan bahwa proyek tersebut merupakan hasil dari “kongkalikong” antara pihak pelaksana (kontraktor) dengan oknum tertentu di instansi terkait atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertujuan agar proyek berjalan tanpa pengawasan ketat.
Kondisi ini dianggap sangat merugikan masyarakat karena menghambat hak mereka untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dana negara tersebut.
Masyarakat Desa Tanjung Mulia kini mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH), untuk segera
Melakukan audit kedua proyek tersebut, mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan fisik, untuk menelusuri sumber anggaran dan dugaan penyimpangan.
Dan Memberikan sanksi tegas kepada kontraktor atau pihak yang bertanggung jawab karena melanggar UU KIP dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan pemasangan plang proyek. Memastikan bahwa seluruh proyek pembangunan di desa ke depan berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Masyarakat menegaskan bahwa transparansi adalah kunci akuntabilitas, dan ketiadaan plang proyek adalah indikasi adanya praktik yang tidak sehat dalam tata kelola pembangunan di Tanjung Mulia.
Hingga berita ini di sajikan ke publik belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari Pemerintah Desa Tanjung Mulia maupun Dinas terkait yang bertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut, Apakah Pihak yang berwenang memilih BUNGKAM…???
Bersambung….
Penulis: Anshori Pohan







