Menu

Mode Gelap
Masifnya Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Mahasiswa : Bea Cukai Jangan Seperti Main Mata Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan Viralnya Kunjungan Ronbongan Komisaris PT Pusri ke Solok Melibatkan Nama Patwal Polres Solok Kota,..” Ini Penjelasan Kapolres Solok Kota” Polres Kep. Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba Tim Terpadu Polres Solok Kota Sumatra Barat Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang PW HIMMAH Riau Desak Kapolda Bertindak Tegas : Copot Kapolres Rohil, Jangan Biarkan “Panipahan Kedua” Terjadi

Labuhanbatu Selatan

Proyek “Siluman” Menjamur di Desa Tanjung Mulia Labusel, Warga Tuntut Audit dan Transparansi

badge-check


					​Proyek Rabat Beton Pengerjaan rabat beton di Jalan Umum Tanjung Medan-Tanjung Mulia. Perbesar

​Proyek Rabat Beton Pengerjaan rabat beton di Jalan Umum Tanjung Medan-Tanjung Mulia.

Metropos.co | Labuhanbatu Selatan – Praktik pengerjaan proyek infrastruktur yang tidak transparan kian menjamur di Desa Tanjung Mulia, Dusun Panjomuran, Masyarakat setempat mulai resah dan menuntut akuntabilitas setelah menemukan ada empat proyek fisik yang dikerjakan tanpa adanya Papan Informasi Proyek (plang proyek), yang melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selasa (2/12/2025)

​Indikasi proyek yang tidak transparan atau “proyek siluman” ini antara lain ditemukan pada dua pekerjaan fisik yang berdekatan pertama ​Proyek Rabat Beton Pengerjaan rabat beton di Jalan Umum Tanjung Medan-Tanjung Mulia telah berjalan tanpa adanya Papan Informasi Proyek.

Kedua ​Proyek Cerocok Jembatan Di area Dusun Penjomuran, tidak jauh dari lokasi rabat beton, sedang dilakukan pemasangan cerocok dari batang kelapa. Proyek penguatan jembatan ini juga dikerjakan tanpa plang proyek, sehingga sumber anggaran, nilai kontrak, dan pelaksananya tidak diketahui publik.

​Ketiadaan Papan Informasi Proyek menimbulkan pertanyaan besar dan memunculkan berbagai asumsi negatif di kalangan masyarakat serta pengamat pembangunan. Asumsi-asumsi tersebut, yang seringkali diasosiasikan dengan “proyek siluman,”

Dugaan kuat bahwa pihak pelaksana atau kontraktor sengaja menghilangkan informasi untuk menutupi kemungkinan adanya penyimpangan dana (mark-up) atau upaya untuk meraup keuntungan sepihak.

​Kecurigaan bahwa proyek dikerjakan dengan kualitas di bawah standar (misalnya, penggunaan cerocok batang kelapa yang dipertanyakan ketahanannya), sehingga informasi proyek sengaja dirahasiakan agar tidak mudah diawasi oleh publik dan kontraktor tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya.

​Permainan Oknum atau “Kongkalikong”: Dugaan bahwa proyek tersebut merupakan hasil dari “kongkalikong” antara pihak pelaksana (kontraktor) dengan oknum tertentu di instansi terkait atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertujuan agar proyek berjalan tanpa pengawasan ketat.

​Kondisi ini dianggap sangat merugikan masyarakat karena menghambat hak mereka untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dana negara tersebut.

​Masyarakat Desa Tanjung Mulia kini mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH), untuk segera
​Melakukan audit kedua proyek tersebut, mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan fisik, untuk menelusuri sumber anggaran dan dugaan penyimpangan.

Dan ​Memberikan sanksi tegas kepada kontraktor atau pihak yang bertanggung jawab karena melanggar UU KIP dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan pemasangan plang proyek. Memastikan bahwa seluruh proyek pembangunan di desa ke depan berjalan secara terbuka dan akuntabel.

​Masyarakat menegaskan bahwa transparansi adalah kunci akuntabilitas, dan ketiadaan plang proyek adalah indikasi adanya praktik yang tidak sehat dalam tata kelola pembangunan di Tanjung Mulia.

Hingga berita ini di sajikan ke publik belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari Pemerintah Desa Tanjung Mulia maupun Dinas terkait yang bertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut, Apakah Pihak yang berwenang memilih BUNGKAM…???
Bersambung….

Penulis: Anshori Pohan

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masifnya Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Mahasiswa : Bea Cukai Jangan Seperti Main Mata

14 April 2026 - 16:26

Polres Kep. Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

14 April 2026 - 08:32

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

10 April 2026 - 06:12

LAMR Kepulauan Meranti Dukung Pemberantasan TPPO Polda Riau

7 April 2026 - 04:29

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muzamil Dan Dirut Bisnis PT Bumi Meranti Fitridi Mirtha SE Menghadiri Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI: Dorong Transformasi BUMD Jadi Solusi Kekeringan Fiskal Daerah 

3 April 2026 - 16:41

Trending di Berita