Menu

Mode Gelap
PW HIMMAH RIAU Ucapkan Selamat Harlah Ke-66 PMII, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Membangun Negeri Rapor Merah Kapolres Rohil” Memanas, HMI–GPM Desak Kapolda Riau Segera Copot Kapolres Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan Polres Kep. Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba Tim Terpadu Polres Solok Kota Sumatra Barat Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang PW HIMMAH Riau Desak Kapolda Bertindak Tegas : Copot Kapolres Rohil, Jangan Biarkan “Panipahan Kedua” Terjadi

Berita

Gerak Cepat, Polres Meranti Antisipasi Rabies dengan Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar-Pasar

badge-check


					 Polres Meranti Antisipasi Rabies dengan Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar-Pasar. Perbesar

Polres Meranti Antisipasi Rabies dengan Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar-Pasar.

METROPOS.CO | MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti melaksanakan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait informasi adanya peredaran serta penjualan daging anjing di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dengan menyasar sejumlah pasar tradisional.

Tim gabungan Unit II Sat Intelkam dan Unit II Sat Reskrim melakukan peninjauan ke beberapa titik yang diduga menjadi lokasi penjualan, di antaranya Pasar Modern Jalan Tanjung Harapan, Pasar Sandapangan Jalan Imam Bonjol, Pasar Daging Sungai Juling, dan Pasar Tumpah Jalan Imam Bonjol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim Roemin Putra, SH, MH menjelaskan tidak ditemukan adanya praktik penjualan daging anjing, baik secara terbuka maupun tertutup.

“Para pedagang menyatakan pasokan daging yang tersedia hanya berupa sapi, ayam, dan kambing. Warga yang diwawancarai juga memastikan tidak pernah melihat adanya peredaran daging anjing di pasar-pasar setempat,” ujar Roemin.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa anjing bukan hewan ternak maupun hewan konsumsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Produk hewan yang beredar wajib dilengkapi sertifikat veteriner, serta sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 yang menegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

“Bagi pelaku perdagangan daging anjing, ancaman hukum dapat dikenakan melalui Pasal 91B ayat 1 junto Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara,” tegas Roemin.

Risiko Kesehatan

Kasat Reskrim juga mengingatkan bahwa perdagangan daging anjing berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat. Daging anjing yang tidak melalui pemeriksaan medis dapat menularkan berbagai penyakit zoonosis, termasuk rabies.

“Penyakit ini ditularkan melalui gigitan atau air liur hewan terinfeksi dan hampir selalu berakhir dengan kematian jika tidak segera ditangani,” pungkasnya.

Apresiasi Publik

Langkah monitoring dan pencegahan yang dilakukan Polres Meranti mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Tindakan ini penting untuk melindungi kesehatan publik serta mencegah munculnya praktik ilegal yang membahayakan warga,” ujar Ujang, salah seorang warga.

Dengan kegiatan ini, Polres Meranti menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan wilayah Kepulauan Meranti tetap bebas dari praktik perdagangan daging anjing.

Polres Meranti juga mengimbau, apabila masyarakat memperoleh informasi terkait adanya perdagangan daging anjing, agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.(Bom)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kep. Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

14 April 2026 - 08:32

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

10 April 2026 - 06:12

LAMR Kepulauan Meranti Dukung Pemberantasan TPPO Polda Riau

7 April 2026 - 04:29

Kabid DLH Kepulauan Meranti Bantah Pemberitaan, Tegaskan Hak Untuk Klarifikasi Belum Diberikan Ruang

5 April 2026 - 15:44

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muzamil Dan Dirut Bisnis PT Bumi Meranti Fitridi Mirtha SE Menghadiri Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI: Dorong Transformasi BUMD Jadi Solusi Kekeringan Fiskal Daerah 

3 April 2026 - 16:41

Trending di Berita