Tegas Berantas Korupsi! Polres Solok Arosuka Amankan Perangkat Nagari Penyeleweng Dana Desa
METROPOS.CO_Solok Solok..///..
Polres Solok Arosuka kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Aparat berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dana desa di Nagari Kampuang Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar. Dua perangkat nagari ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyelewengkan anggaran tahun 2023 yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Solok Arosuka, Ipda Dedi Indriadi Batubara, S.H., M.H., mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polda Sumbar pada 9 April 2025. Temuan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Solok menunjukkan adanya kerugian negara ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan bukti dan hasil audit, keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana desa hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah,” jelas Ipda Dedi Batubara Rabu (03/09/2025).
Usai penetapan status tersangka, keduanya memilih menyerahkan diri melalui pihak keluarga pada Rabu, 9 Juli 2025. Sehari kemudian, Polres Solok menahan mereka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim. Langkah ini menandai keseriusan kepolisian dalam membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Proses penyidikan kemudian berlanjut hingga tahap akhir. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Solok, sehingga penanganan resmi beralih dari kepolisian ke kejaksaan.
“Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok. Saat ini penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa untuk disiapkan menuju persidangan,” terang Ipda Dedi Batubara.
Pelimpahan tersebut dibenarkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Solok, Wildanum.
“Tersangka laki-laki kami titipkan di Rutan Kelas II Padang, sedangkan tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II Padang. Penahanan dilakukan sambil menunggu penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda Rp200 juta, bahkan pidana seumur hidup.
Menutup keterangan, Ipda Dedi Batubara menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Solok dalam menjaga amanah dana desa.
“Dana desa adalah hak rakyat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Menyalahgunakannya sama saja mengkhianati amanah masyarakat. Polres Solok akan terus konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya…(hll)..












