Menu

Mode Gelap
Karhutla Tugas BPBD, Damkar Siap Backup Bila Diminta Bupati Rohil Apresiasi Kapal Buatan Polbeng, Dorong Kerja Sama untuk Dukung Armada Pesisir Satgas Gakkum Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau Tindak 48 Pelanggaran di Jalintim Cuaca Ekstrem, Karhutla Mengancam: Wabup Rohil Himbau Warga Tidak Bakar Lahan Green Policing, Polres Kep Meranti Gratiskan SIM Untuk Pelajar Peduli Lingkungan Tarif 32%: Ujian Kemandirian Industri Nasional atau Alarm Diplomasi Dagang?

Berita

Presiden RPPM Rohul, Dedi Ashari: Perambahan Hutan di Rohul Sudah Capai Tahap Mengkhawatirkan

badge-check


					Dedi Ashari selaku Presiden RPPM Rohul (kanan) bersama Sekjen RPPM Rohul. Perbesar

Dedi Ashari selaku Presiden RPPM Rohul (kanan) bersama Sekjen RPPM Rohul.

METROPOS.CO | PEKANBARU – Rumpun Pemuda Pelajar Mahasiswa (RPPM) Rohul-Pekanbaru secara resmi melayangkan surat permohonan audensi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pimpinan Kejaksaan Agung RI, Pekanbaru, 16 Juni 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya perambahan hutan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang mencapai tahap mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan:

– Kawasan Hutan Kritis: Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mahato Kanan (habitat ikan arwana) menyusut drastis dari 3.700 hektare menjadi hanya 300 hektare akibat alih fungsi lahan sawit ilegal.

– Dugaan Ekspansi Sawit Ilegal: 11.000 hektare hutan di Rokan IV Koto dibuka untuk kebun sawit, termasuk dugaan 4.000 hektare oleh PT Sawit Rokan Semesta (SRS) yang ditolak izinnya oleh Kementerian Kehutanan .

-Perambahan hutan bukit Suligi

– Dampak Lingkungan: Degradasi gambut memicu kebakaran hutan, konflik satwa-manusia, dan banjir akibat hilangnya fungsi resapan air.

Dalam surat audiensnya RPPM Rohul-Pekanbaru menyampaikan aspirasi kepada Satgas PKH untuk:
1. Investigasi Terintegrasi
– Menyelidiki keterlibatan pemodal besar dan oknum aparat dalam praktik perambahan, termasuk dugaan penggunaan dokumen palsu (SKT, KTP, SHM) untuk melegalkan kepemilikan lahan .
2. Percepatan Penguasaan Kembali Lahan
– Mengacu keberhasilan Satgas PKH menguasai kembali 1.019.611,31 hektare lahan hutan nasional, termasuk relokasi penduduk di Tesso Nilo .
3. Penegakan Hukum Berbasis Bukti
– Menindak tegas pelaku dengan jerat Pasal 78 UU No. 41/1999 dan Pasal 92 UU No. 18/2013 (ancaman hukuman 10 tahun penjara + denda Rp7,5 miliar) .
4. Rehabilitasi Ekosistem Prioritas
– Fokus pada pemulihan kawasan terdampak berat seperti HPT Mahato Kanan, Hutan Lindung Mahato, HPT Kubu-Pauh dan hutan lindung bukit suligi.
5. Kolaborasi Pengawasan Multisektor
– Mengintegrasikan patroli TNI-Polri, masyarakat adat, Mahasiswa, dan lembaga swadaya lingkungan .

“Kami mendesak Satgas PKH tidak hanya fokus pada penindakan represif, tetapi juga membangun skema relokasi berkeadilan bagi masyarakat yang bergantung pada lahan. Perlu kebijakan afirmatif seperti pelatihan ekonomi hijau dan legalisasi lahan produktif di luar kawasan hutan. Jika Tesso Nilo bisa jadi percontohan, Rohul harus jadi prioritas berikutnya!,” Ujar Dedi Ashari selaku Presiden RPPM Rohul. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Rohil Apresiasi Kapal Buatan Polbeng, Dorong Kerja Sama untuk Dukung Armada Pesisir

17 Juli 2025 - 10:58

Satgas Gakkum Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau Tindak 48 Pelanggaran di Jalintim

17 Juli 2025 - 10:54

Cuaca Ekstrem, Karhutla Mengancam: Wabup Rohil Himbau Warga Tidak Bakar Lahan

17 Juli 2025 - 10:49

Green Policing, Polres Kep Meranti Gratiskan SIM Untuk Pelajar Peduli Lingkungan

16 Juli 2025 - 12:27

Tarif 32%: Ujian Kemandirian Industri Nasional atau Alarm Diplomasi Dagang?

16 Juli 2025 - 05:21

Trending di Berita