Menu

Mode Gelap
Tim Terpadu Polres Solok Kota Sumatra Barat Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang PW HIMMAH Riau Desak Kapolda Bertindak Tegas : Copot Kapolres Rohil, Jangan Biarkan “Panipahan Kedua” Terjadi PW HIMMAH Riau Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Al Washliyah Riau Aksi Memanas Berhasil Diredam, Kapolres Rohil Pastikan Panipahan Aman dan Kondusif Himbauan Kapolres Rohil: Jaga Kamtibmas, Hindari Anarkisme dan Percayakan Proses Hukum Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

Berita

Presiden RPPM Rohul, Dedi Ashari: Perambahan Hutan di Rohul Sudah Capai Tahap Mengkhawatirkan

badge-check


					Dedi Ashari selaku Presiden RPPM Rohul (kanan) bersama Sekjen RPPM Rohul. Perbesar

Dedi Ashari selaku Presiden RPPM Rohul (kanan) bersama Sekjen RPPM Rohul.

METROPOS.CO | PEKANBARU – Rumpun Pemuda Pelajar Mahasiswa (RPPM) Rohul-Pekanbaru secara resmi melayangkan surat permohonan audensi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pimpinan Kejaksaan Agung RI, Pekanbaru, 16 Juni 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya perambahan hutan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang mencapai tahap mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan:

– Kawasan Hutan Kritis: Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mahato Kanan (habitat ikan arwana) menyusut drastis dari 3.700 hektare menjadi hanya 300 hektare akibat alih fungsi lahan sawit ilegal.

– Dugaan Ekspansi Sawit Ilegal: 11.000 hektare hutan di Rokan IV Koto dibuka untuk kebun sawit, termasuk dugaan 4.000 hektare oleh PT Sawit Rokan Semesta (SRS) yang ditolak izinnya oleh Kementerian Kehutanan .

-Perambahan hutan bukit Suligi

– Dampak Lingkungan: Degradasi gambut memicu kebakaran hutan, konflik satwa-manusia, dan banjir akibat hilangnya fungsi resapan air.

Dalam surat audiensnya RPPM Rohul-Pekanbaru menyampaikan aspirasi kepada Satgas PKH untuk:
1. Investigasi Terintegrasi
– Menyelidiki keterlibatan pemodal besar dan oknum aparat dalam praktik perambahan, termasuk dugaan penggunaan dokumen palsu (SKT, KTP, SHM) untuk melegalkan kepemilikan lahan .
2. Percepatan Penguasaan Kembali Lahan
– Mengacu keberhasilan Satgas PKH menguasai kembali 1.019.611,31 hektare lahan hutan nasional, termasuk relokasi penduduk di Tesso Nilo .
3. Penegakan Hukum Berbasis Bukti
– Menindak tegas pelaku dengan jerat Pasal 78 UU No. 41/1999 dan Pasal 92 UU No. 18/2013 (ancaman hukuman 10 tahun penjara + denda Rp7,5 miliar) .
4. Rehabilitasi Ekosistem Prioritas
– Fokus pada pemulihan kawasan terdampak berat seperti HPT Mahato Kanan, Hutan Lindung Mahato, HPT Kubu-Pauh dan hutan lindung bukit suligi.
5. Kolaborasi Pengawasan Multisektor
– Mengintegrasikan patroli TNI-Polri, masyarakat adat, Mahasiswa, dan lembaga swadaya lingkungan .

“Kami mendesak Satgas PKH tidak hanya fokus pada penindakan represif, tetapi juga membangun skema relokasi berkeadilan bagi masyarakat yang bergantung pada lahan. Perlu kebijakan afirmatif seperti pelatihan ekonomi hijau dan legalisasi lahan produktif di luar kawasan hutan. Jika Tesso Nilo bisa jadi percontohan, Rohul harus jadi prioritas berikutnya!,” Ujar Dedi Ashari selaku Presiden RPPM Rohul. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

10 April 2026 - 06:12

Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional

10 April 2026 - 04:38

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya

7 April 2026 - 04:38

LAMR Kepulauan Meranti Dukung Pemberantasan TPPO Polda Riau

7 April 2026 - 04:29

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muzamil Dan Dirut Bisnis PT Bumi Meranti Fitridi Mirtha SE Menghadiri Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI: Dorong Transformasi BUMD Jadi Solusi Kekeringan Fiskal Daerah 

3 April 2026 - 16:41

Trending di Berita