Menu

Mode Gelap
Tim Terpadu Polres Solok Kota Sumatra Barat Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang PW HIMMAH Riau Desak Kapolda Bertindak Tegas : Copot Kapolres Rohil, Jangan Biarkan “Panipahan Kedua” Terjadi PW HIMMAH Riau Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Al Washliyah Riau Aksi Memanas Berhasil Diredam, Kapolres Rohil Pastikan Panipahan Aman dan Kondusif Himbauan Kapolres Rohil: Jaga Kamtibmas, Hindari Anarkisme dan Percayakan Proses Hukum Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

Berita

Jimly Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil, Kenapa?

badge-check


					Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Dok.net) Perbesar

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Dok.net)

METROPOS.CO | JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah hal yang mustahil terjadi. Hal ini disampaikannya merespons munculnya dorongan dari sejumlah pihak untuk memakzulkan Gibran, namun telah ditolak oleh sedikitnya tiga partai politik di parlemen.

Jimly menegaskan bahwa pemakzulan terhadap seorang wakil presiden memerlukan dasar hukum yang kuat dan dukungan politik yang signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini, dukungan tersebut jelas belum terlihat, mengingat setidaknya tiga partai telah menyatakan penolakan mereka terhadap gagasan pemakzulan.

“Secara politik, pemakzulan Gibran adalah sesuatu yang mustahil. Tiga partai sudah menolak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga realitas politik,” ujar Jimly dalam keterangannya kepada media, Rabu (11/6).

Wacana pemakzulan mencuat usai polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024. Putusan itu menuai kritik, mengingat hubungan keluarga antara Gibran dan eks Ketua MK, Anwar Usman. Meski begitu, Jimly menilai bahwa Gibran tidak dapat serta-merta dijadikan subjek pemakzulan hanya karena persoalan etik di lembaga yudikatif.

Jimly juga mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan ruang pemakzulan hanya jika terjadi pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara atau tindak pidana berat. Tanpa bukti yang kuat atas pelanggaran semacam itu, proses pemakzulan hanya akan menjadi manuver politik yang tidak berdasar.

Dengan minimnya dukungan politik serta tidak adanya pelanggaran hukum yang jelas, upaya pemakzulan terhadap Wapres Gibran dinilai tidak memiliki pijakan kuat, baik secara konstitusional maupun politik. (Rls/Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW HIMMAH Riau Desak Kapolda Bertindak Tegas : Copot Kapolres Rohil, Jangan Biarkan “Panipahan Kedua” Terjadi

12 April 2026 - 15:21

PW HIMMAH Riau Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Al Washliyah Riau

12 April 2026 - 10:13

Aksi Memanas Berhasil Diredam, Kapolres Rohil Pastikan Panipahan Aman dan Kondusif

11 April 2026 - 12:56

Himbauan Kapolres Rohil: Jaga Kamtibmas, Hindari Anarkisme dan Percayakan Proses Hukum

11 April 2026 - 05:46

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

10 April 2026 - 06:12

Trending di Berita