METROPOS.CO | PEKANBARU – Perkara tindak pidana umum narkotika jenis sabu dengan berat 14 Kilogram dengan terdakwa Hendri Usman dan Hendri Agustomi telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 28 Mei 2025 yang lalu.
Dari informasi yang diperoleh awak media, sidang yang dipimpin oleh Dharma Setiawan selaku Hakim Ketua pada putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendri Usman selama 16 tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Hendri Agustomi divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan.
Pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau sebelumnya menyatakan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menuntut terdakwa Hendri Usman dengan pidana penjara selama 17 tahun dan terdakwa Hendri Agustomi selama 19 tahun, denda masing masing Rp 1 Miliar subsider 6 bulan serta dikurangi selama masa tahanan.
Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa ditangkap pihak Kepolisian di Jl. Labersa Raya Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, tepatnya di belakang gapura dari bangunan perumahan yang terbengkalai. (Red)