Metropos.co | Kepulauan Meranti — Peredaran berbagai macam merek rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai dan rokok berpita cukai salah peruntukan di wilayah provinsi Riau kabupaten Kepulauan Meranti khususnya kecamatan tebing tinggi terjual bebas semakin marak dan laris, Namun anehnya sebagian rokok tanpa cukai itu mulai naik harga beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan awak media metropos.co, 6 Mei 2025, dikarenakan warga lebih memilih rokok tanpa pita cukai yang murah dari pada rokok resmi berpita cukai. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di pasar serta dampak negatif bagi masyarakat.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya berada di pelabuhan Tanjung Harapan mengungkapkan, “Padahal rokok jenis HD, OFO, T3 banyak dijual di kedai ruko atau warung kedai kopi, tapi harge bisa naik biasenye OFO Rp17.000 skarang dah Rp23.000 lebih kurang dari harge rokok legal yang Ade cukai”, ujarnya dengan berbahasa Melayu khas Meranti. Selasa, (06/05/2025).
Sejumlah kedai ruko dan warung, khususnya di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, rokok tanpa pita cukai dijual secara bebas dan menjual hingga laris manis di pasar tanpa ada rasa takut tersentuh hukum. Sebagian pedagang bahkan menjualnya secara eceran per batang untuk menjangkau lebih banyak pembeli.
“Rokok yang tak Ade cukai pun dah mulai banyak model mereknye macam OFO Bold, RAMA, HD, T3, SAE, Mechester, 68 dan ade lain merek yang saye lupe sebagian rokok juge dapat dibeli perbatang,” tambahnya.
Dugaan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (seharusnya untuk luar daerah atau luar negeri) beredar bebas di pasaran lokal khususnya wilayah tebing tinggi. Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai untuk memberantas fenomena ini.
Pihak berwenang diminta untuk memperketat pengawasan dan segera melakukan penindakan, razia pasar, serta penelusuran terhadap sumber distribusi. Diperlukan pula edukasi kepada pedagang agar tidak memperjual belikan rokok ilegal tanpa pita cukai yang jelas-jelas melanggar hukum. (Dwi)