Menu

Mode Gelap
Kapolda Riau Perintahkan Perang Kepada Preman dan Ormas Liar yang Meresahkan Masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau Ingatkan Penerapan Budaya Melayu di Ruang Publik Inggris Dukung Konservasi Hutan di Riau, Downing Apresiasi Potensi Sumber Daya Alam Rapat Polkam KADIN Indonesia, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Mitigasi Risiko Dunia Usaha Pengamat: Penegak Hukum di Kepulauan Meranti Dipertanyakan, Rokok Ilegal Marak Diperjualbelikan Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto

Hukrim

Maraknya Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Wilayah Meranti Tidak Tersentuh Hukum, Harga Melambung Tinggi

badge-check


					Ilustrasi net. Perbesar

Ilustrasi net.

Metropos.co | Kepulauan Meranti — Peredaran berbagai macam merek rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai dan rokok berpita cukai salah peruntukan di wilayah provinsi Riau kabupaten Kepulauan Meranti khususnya kecamatan tebing tinggi terjual bebas semakin marak dan laris, Namun anehnya sebagian rokok tanpa cukai itu mulai naik harga beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan awak media metropos.co, 6 Mei 2025, dikarenakan warga lebih memilih rokok tanpa pita cukai yang murah dari pada rokok resmi berpita cukai. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di pasar serta dampak negatif bagi masyarakat.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya berada di pelabuhan Tanjung Harapan mengungkapkan, “Padahal rokok jenis HD, OFO, T3 banyak dijual di kedai ruko atau warung kedai kopi, tapi harge bisa naik biasenye OFO Rp17.000 skarang dah Rp23.000 lebih kurang dari harge rokok legal yang Ade cukai”, ujarnya dengan berbahasa Melayu khas Meranti. Selasa, (06/05/2025).

Sejumlah kedai ruko dan warung, khususnya di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, rokok tanpa pita cukai dijual secara bebas dan menjual hingga laris manis di pasar tanpa ada rasa takut tersentuh hukum. Sebagian pedagang bahkan menjualnya secara eceran per batang untuk menjangkau lebih banyak pembeli.

“Rokok yang tak Ade cukai pun dah mulai banyak model mereknye macam OFO Bold, RAMA, HD, T3, SAE, Mechester, 68 dan ade lain merek yang saye lupe sebagian rokok juge dapat dibeli perbatang,” tambahnya.

Dugaan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (seharusnya untuk luar daerah atau luar negeri) beredar bebas di pasaran lokal khususnya wilayah tebing tinggi. Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai untuk memberantas fenomena ini.

Pihak berwenang diminta untuk memperketat pengawasan dan segera melakukan penindakan, razia pasar, serta penelusuran terhadap sumber distribusi. Diperlukan pula edukasi kepada pedagang agar tidak memperjual belikan rokok ilegal tanpa pita cukai yang jelas-jelas melanggar hukum. (Dwi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamat: Penegak Hukum di Kepulauan Meranti Dipertanyakan, Rokok Ilegal Marak Diperjualbelikan

9 Mei 2025 - 01:44

Team Libas Meranti Salurkan Sembako dan Berkomitmen Untuk Terus Berkontribusi Dalam Kegiatan Sosial

6 Mei 2025 - 13:25

Isu Ijazah Jokowi Palsu, Sekjen Bara JP : Kita Terus Kawal Laporan Polisi Terhadap Roy Suryo dkk di Polres Jakarta Pusat

29 April 2025 - 10:40

Halal Bi Halal Sekaligus Pengukuhan Tiga Lembaga Dibawah Naungan PCNU

27 April 2025 - 07:56

Peduli Kesehatan Remaja, Pemdes Alahair Timur Gandeng UPT Puskesmas Alahair

25 April 2025 - 14:25

Trending di Berita