Menu

Mode Gelap
Kapolda Riau Perintahkan Perang Kepada Preman dan Ormas Liar yang Meresahkan Masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau Ingatkan Penerapan Budaya Melayu di Ruang Publik Inggris Dukung Konservasi Hutan di Riau, Downing Apresiasi Potensi Sumber Daya Alam Rapat Polkam KADIN Indonesia, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Mitigasi Risiko Dunia Usaha Pengamat: Penegak Hukum di Kepulauan Meranti Dipertanyakan, Rokok Ilegal Marak Diperjualbelikan Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto

Kecamatan Landak

Jual Benda Terlarang, Pria Bertato Ini Diamankan Polisi

badge-check


					Pelaku berinisial A saat diamankan Polres Landak. Perbesar

Pelaku berinisial A saat diamankan Polres Landak.

METROPOS.CO | LANDAK – Satnarkoba ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~Satresnarkoba Polres Landak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A, warga Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, diamankan setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis shabu yang meresahkan warga sekitar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 09 April 2025, sekitar pukul 18.40 WIB, menyusul laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp452.000,- di saku celana tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah, dan ditemukan barang bukti berupa satu dompet kain hitam berisi plastik klip transparan berisi kristal diduga shabu, plastik klip kosong, dan satu sendok yang terbuat dari potongan pipet. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus rokok ESSE CHANGE yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal diduga shabu, serta satu unit handphone Samsung berwarna hitam yang terletak di atas meja dapur.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Landak.“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Penangkapan ini merupakan wujud nyata dari respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat,” tegas Iptu Rinto

Lebih lanjut, Iptu Rinto menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Penulis : HR

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamat: Penegak Hukum di Kepulauan Meranti Dipertanyakan, Rokok Ilegal Marak Diperjualbelikan

9 Mei 2025 - 01:44

Maraknya Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Wilayah Meranti Tidak Tersentuh Hukum, Harga Melambung Tinggi

6 Mei 2025 - 08:32

Isu Ijazah Jokowi Palsu, Sekjen Bara JP : Kita Terus Kawal Laporan Polisi Terhadap Roy Suryo dkk di Polres Jakarta Pusat

29 April 2025 - 10:40

Terkait Perjalanan Dinas Setwan Rohul, Digugat di Komisi Informasi Riau

24 Maret 2025 - 23:37

Korban PT. Barokah Haromain Wisata Akan Lapor Mabes Polri, Menteri Agama dan Presiden Prabowo

21 Maret 2025 - 08:06

Trending di Berita