METROPOS.CO | PEKANBARU – Semangat dalam mendorong transparansi badan publik tak akan pernah padam. Padil Saputra, S.H., M.H. aktivis keterbukaan informasi publik mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi (KI) Riau perihal Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD (selanjutnya disebut Setwan) Rokan Hulu (Rohul). Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut terdafat dalam Buku Registrasi Sengketa Informasi Publik KI Riau pada Selasa, 11 Maret 2025.
Berangkat dari apa yang terjadi pada Setwan Provinsi Riau dan Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau tentang adanya Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 30 SKPD Tidak Tertib dan Tidak Menggambarkan Kondisi yang Senyatanya, termasuk pada Setwan Rohul menjadi pemantik Padil untuk melakukan Permohonan Informasi.
“Berdasarkan LHP atas LKPD Pemkab Rohul Tahun 2023 halaman 19 dan 20 menjadi pemantik semangat kita bang, guna mendapat informasi yang valid dari badan publik (Setwan Rohul) perihal Perjalanan Dinas,” ujar Padil Saputra kepada Pewarta, Selasa. (11/03)
Saat ditanya kapan sidang pertama akan dilaksanakan, Padil mengatakan masih menunggu surat panggilan sidang dari KI Riau.
“Kita tunggu jadwal sidang pertama dari KI Riau ya,” tutup Padil (Red)