Menu

Mode Gelap
Kapolda Riau Perintahkan Perang Kepada Preman dan Ormas Liar yang Meresahkan Masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau Ingatkan Penerapan Budaya Melayu di Ruang Publik Inggris Dukung Konservasi Hutan di Riau, Downing Apresiasi Potensi Sumber Daya Alam Rapat Polkam KADIN Indonesia, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Mitigasi Risiko Dunia Usaha Pengamat: Penegak Hukum di Kepulauan Meranti Dipertanyakan, Rokok Ilegal Marak Diperjualbelikan Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto

Kepulauan Meranti | Riau

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Kunker ke DPMDDUKCAPIL Riau Pertanyakan Regulasi Pilkades 2025

badge-check


					Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Kunker ke DPMDDUKCAPIL Riau Pertanyakan Regulasi Pilkades 2025. (Foto.MDC) Perbesar

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Kunker ke DPMDDUKCAPIL Riau Pertanyakan Regulasi Pilkades 2025. (Foto.MDC)

METROPOS.CO | MERANTI – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan kunjungan kerja ke
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Riau, Kamis (20/3/2025).

Kunjungan ini membahas berbagai persoalan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2025 serta perkembangan regulasi turunannya.

Rombongan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I H. Hatta, SM, didampingi Wakil Ketua Komisi I T. Zukanedi Yusuf, SE, serta anggota komisi lainnya.

Sementara itu, pihak DPMDDUKCAPIL Riau diwakili oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMDDUKCAPIL Riau Dr. Ibnu Sina, didampingi Ketua Tim Kerja Bina Pemdes Rusli, M.Si, serta pejabat fungsional dan staf.

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan terkait regulasi Pilkades 2025.

“Kami ingin memastikan apakah Pilkades serentak tahun ini bisa dilaksanakan dan bagaimana perkembangan regulasinya, terutama peraturan pemerintah yang menjadi acuan. Selain itu, kami juga mempertanyakan apakah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun dapat diperpanjang menjadi delapan tahun, sesuai dengan revisi undang-undang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMDDUKCAPIL Riau Dr. Ibnu Sina menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024, sesuai Pasal 118 Undang-Undang 3 Tahun 2024, dapat diperpanjang menjadi delapan tahun. Namun, bagi kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2023, tidak dapat diperpanjang kecuali telah dilakukan Pilkades sebelum Februari 2024,” terang Ibnu Sina.

Ia juga menegaskan bahwa aturan ini telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang menjelaskan implikasi dari putusan tersebut.

Terkait kesiapan regulasi Pilkades serentak, Ibnu Sina menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ini, peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Undang-Undang Desa masih dalam proses di pusat. Harapan kami, setelah Lebaran regulasi ini bisa segera selesai, sehingga dapat segera ditindaklanjuti di Provinsi Riau,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mendorong percepatan Pilkades 2025 sesuai regulasi yang berlaku. (TLS)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamat: Penegak Hukum di Kepulauan Meranti Dipertanyakan, Rokok Ilegal Marak Diperjualbelikan

9 Mei 2025 - 01:44

Team Libas Meranti Salurkan Sembako dan Berkomitmen Untuk Terus Berkontribusi Dalam Kegiatan Sosial

6 Mei 2025 - 13:25

Maraknya Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Wilayah Meranti Tidak Tersentuh Hukum, Harga Melambung Tinggi

6 Mei 2025 - 08:32

Halal Bi Halal Sekaligus Pengukuhan Tiga Lembaga Dibawah Naungan PCNU

27 April 2025 - 07:56

Peduli Kesehatan Remaja, Pemdes Alahair Timur Gandeng UPT Puskesmas Alahair

25 April 2025 - 14:25

Trending di Berita