METROPOS.CO | PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi Kampar (AMBKK) melaporkan Zulfan Alwi selaku Kepala Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (19/3/2025)
ketua AMBKK Riski Aulia melaporkan bapak Zulfan Alwi karena adanya aspirasi dari masyarakat Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar tentang indikasi korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, antara lain:
1. Adanya indikasi diduga kerja sama antara bapak Zulfikar selaku Camat Kecamatan XIII Koto Kampar dan bapak Zulfan Alwi terkait penerbitan SKT ( surat keterangan tanah) di jalan balak desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar.
2. BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) diduga kuat adanya indikasi korupsi tentang pembelian bibit serei wangi dan juga kontrak tanah selama 10 tahun yang nyatanya lahan tersebut sudah di jual sebelum kontrak habis.
3. Mobil ambulance lalai dalam perbaikan padahal dana sudah di serahkan ke pihak bengkel.
4. Ketahanan pangan dana desa (DD) tahun 2024 panen ikan terlalu dini sehingga kami menduga ini ada indikasi mark up pakan ikan.
Riski Aulia juga menambahkan meminta kepada pihak APH (aparat penegak hukum) untuk memproses dan memeriksa Zulfan Alwi kepala Desa Tanjung Alai kecamatan XIII Koto Kampar.
“Jika dalam waktu dekat laporan tersebut tidak diindahkan, maka kami AMBKK akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Riau,” tandasnya. (Red)