Menu

Mode Gelap
Kapolda Riau Perintahkan Perang Kepada Preman dan Ormas Liar yang Meresahkan Masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau Ingatkan Penerapan Budaya Melayu di Ruang Publik Inggris Dukung Konservasi Hutan di Riau, Downing Apresiasi Potensi Sumber Daya Alam Rapat Polkam KADIN Indonesia, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Mitigasi Risiko Dunia Usaha Pengamat: Penegak Hukum di Kepulauan Meranti Dipertanyakan, Rokok Ilegal Marak Diperjualbelikan Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto

Kabupaten Solok

Prahara Kerja Sama Media di Kominfo Kabupaten Solok Tuai  “Benang Kusut Antara Awak Media Dengan Diskominfo Kabupaten Solok

badge-check


					Prahara Kerja Sama Media di Kominfo Kabupaten Solok Tuai  “Benang Kusut Antara Awak Media Dengan Diskominfo Kabupaten Solok Perbesar

Prahara Kerja Sama Media di Kominfo Kabupaten Solok Tuai “Benang Kusut Antara Media Dengan  Diskominfo, “Bupati Solok Agar Bertindak Tegas”

Pemkab Solok_METROPOS.CO…lll.Luar biasa, kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, dalam menjalin kerja sama dengan media menuai polemik dan kontroversi di kalangan wartawan setempat’ Polemik ini bakal menjadi benang kusut antara media dengan Bupati Solok, “Bupati Solok Agar Berikan Solusi”

Syarat kerja sama yang mewajibkan media terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual, dinilai menjadi dilema bagi perusahaan media yang belum mendapatkan verifikasi tersebut.

Alhasil semua media yg belum memenuhi syarat diatas mengakibatkan tidak akan ada administrasi uang jasa apapun jua bagi awak media di Kominfo Kabupaten Solok.

Sementara merajut pada surat edaran Sekdakab Solok yang bernomor 400.14.5.6/13/DISKOMINFO-2025, tertanggal 22 Januari 2025 terkait Kerjasama Media di Pemkab Solok. Menyatakan dinyatakan dengan jelas untuk kerjasama media di Kominfo Kab Solok hanya meminta syarat.

1. Surat Permohonan Kerja sama

2. Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan badan hukum (AHU)

3. Nomor Induk Bersama NIP

4. Nomor NPWP Perusahaan

5. Rekening Bank Nagari Aktif

6. Terdaftar di Dewan Pers

7. Surat Tugas Wartawan Dengan Melampirkan. Sertifikat Wartawan (Kalau Ada).

Nah disini terlihat sangat aneh dengan kebijakan Diskominfo Kabupaten Solok terkait kebijakan kerja sama media. Diwajibkan Terperipikasi Faktual. Sedangkan Surat edaran sekda hanya meminta media TERDAFTAR DI DEWAN PERS. Merajut hal itu rata-rata media di Kab Solok sudah terdaftar di Dewan Pers. Tentunya hal itu menjadikan tanda tanya besar bagi kami dikalangan awak media daerah ini. Kami dari awak media menilai Diskominfo Kangkangi Surat Edaran Sekda Kabupaten Solok.

Jadinya kami Awak media yang bertugas di Kabupaten Solok Minta ketegasan Bapak Bupati Solok terhadap prahara di atas, agar mencarikan solusi yang tepat.

Pada hal dari hasil pertemuan beberapa perwakilan media dengan Bupati Solok yang juga dihadiri Kadis Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra, Senin (10/03/2025) di Ruang Bupati, Jon Firman Pandu menegaskan. Kominfo agar mampu mengakomodir semua awak media di Kabupaten Solok, dan jangan mempersulit segala sesuatunya asal tidak keluar dari koridor regulasi yang ada.

Anehnya berslang empat hari dari hasil pertemuan itu, kepada perwakilan awak media Kadis Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra, didampingi Sekretaris Safriwal, dan Kabit pkp Deby. Kadis Kominfo menegaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok tetap mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, prihal dalam menjalin kerja sama dengan media di Pemkab Solok. Termasuk bagi media yang terdaftar di Pemkab Solok.

“Begitu juga terhadap pembayaran segala sesuatunya di Kominfo, kami tetap bakal mengacu kepada syarat kerja sama yang mewajibkan media terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual. Diluar kontek diatas mohon maaf kami tidak bisa melayani terkait pembayaran administrasi segala jasa awak media yang ada,”ujarnya..(timred).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pada H+5 Lebaran Personil Polres Solok Siap Siaga Atasi Kemacetan Lalu Lintas 

4 April 2025 - 09:29

BPJS Kesehatan Cabang Solok Pastikan Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2025 Berjalan Maksimal

21 Maret 2025 - 18:47

Wabup Solok H. Candra Lebih Pilih Influencer, Sebagai Strategi Yang Tepat Publikasi Daerah’

18 Maret 2025 - 08:40

Wabup Solok H. Candra Tegaskan :Kepala Sekolah Agar Tidak Biarkan Siswa Putus Sekolah, Kalau Terbukti Tanpa Alasan Tepat Bakal Dicopot

5 Maret 2025 - 22:57

Diikuti 25 SMP, MTs, dan Pondok Pesantren, Kakan Kemenag Zulkifli Buka AKISTA 8 di MAN 2 Solok Singkarak

19 Februari 2025 - 15:56

Trending di Kabupaten Solok