METROPOS.CO | ROHUL — Proyek pembangunan Gedung DPRD Rohul di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini memasuki masa kritis. Dengan sisa waktu 25 hari, Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (HMR) UNILAK mempertanyakan penyelesaian proyek ini, Rohul, 25 Januari 2025.
Pembangunan Gedung DPRD Rohul yang menghadapi kesulitan dan kekhawatiran akan menjadi proyek mangkrak. Dedi Ashari Ketua HMR UNILAK meminta transparansi dan keseriusan dari pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Menurut Dedi Ashari, masih banyak pekerjaan yang belum selesai, seperti gedung utama dan gedung sayap kanan yang masih jauh dari kata siap. Belum lagi pekerjaan jalan, drainase, dan landscape yang belum dikerjakan. Ia menyatakan dari investigasi dilapangan kami menduga adanya pekerjaan yang terhenti, tentu pihak TP4D harus menjalankan tugasnya agar proyek ini dapat selesai sesuai adendum perpanjangan kontrak yang telah disetujui oleh PPK dan Pihak Kontraktor.
Di waktu yang bersamaan Refdi selaku Kabid Advokasi HMR UNILAK menilai bahwa proyek ini merupakan proyek strategis yang harus menjadi perhatian utama masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta pihak terkait untuk transparan dan serius dalam menangani proyek ini.
“Jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, maka sanksi yang berlaku harus tetap dikenakan, termasuk denda keterlambatan dan sanksi blacklist kepada perusahaan PT Melayu Riau,” Ungkap Refdi.
Ketakutan kami akan mangkrak nya proyek strategis kabupaten Rokan Hulu sudah mendekati episode akhir, dari awal kami curiga proyek ini seakan dipaksa dengan dugaan kepentingan politik, kami selaku masyarakat meminta pihak yang terlibat agar transparan dan serius terhadap persoalan ini sehingga tidak menjadi proyek mangkrak di rokan hulu, hasil investigasi kami pihak kontraktor di duga kewalahan untuk mencari pinjaman dana untuk mengejar penyelesaian pekerjaan.
“Kami juga meminta agar pihak yang terkait untuk serius pada proyek gedung DPRD jangan sampai ada tumpang tindih pilih kasih kepada kontraktor pelaksana, mau dia dekat dengan bupati ataupun presiden jika dalam 25 hari kedepan pekerjaan tidak siap denda keterlambatan harus dibayar dan sanksi blacklist kepada perusahaan PT. Melayu Riau tetap diberlakukan karena kedepan tidak ada kontraktor yang sepele terhadap pekerjaan pembangunan yang ada di Rokan Hulu,“ tutup ~Dedi Ashari.
Editor: Redaksi