Menu

Mode Gelap
Warga Selatpanjang Eramzi Laporkan Aguan, Penasehat Hukum: Meminta Kepada Polda Riau Segera Tetapkan Aguan Tersangka Surat Dari Pohon Terakhir Pasca Besi Raksasa Mengoyak Bumi Raja Gunung Sahilan Berkomitmen Ikut Mewujudkan Daerah Istimewa Riau Malam Ini, Semarak Even Bakar Tongkang, Artis Luar Negeri Tampil di IP Plaza Bagansiapiapi Jimly Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil, Kenapa? Sesuai Kepmendagri, Empat Pulau di Aceh Resmi Masuk Sumut

BERITA TNI / POLRI

Satnarkoba Polres Solok Selatan Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu Sabu di Sungai Pagu

badge-check


					Foto tersangka Perbesar

Foto tersangka

Solsel,- Kado tahun baru 2025 Polres Solok Selatan melalui Satnarkoba berhasil menangkap kurit dan pengedar Sabu Sabu di Jorong Pampangan, Nagari Pasir Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, (Sumbar).

Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira Pukul 18.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu di wilayah hukum polres Solok Selatan.

Kedua tersangka satu MK perempuan dan satu laki laki berprofesi sebagai kurir dan pengedar narkoba berinisial ED 21,warga Jorong Pulakek dan AA 23 warga Jorong Pasar. Muaralabuh.

Dari tangan kedua tersangka Satnarkoba yang dipimpin Iptu Novit Anhar berhasil menyita barang haram sebanyak 17 paket Narkoba jenis Sabu Sabu seberat 6,5 gram.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mufti Surya Adhi Sabara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar, kepada sejumlah awak. Media, Sabtu (4/1/2025) membenarkan kasus ini.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jorong Pampangan Nagari Pasir Talang Timur Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan (Sumbar) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabi golongan 1.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan, setelah itu personil Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan beserta anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan rumah salah satu warga yang disaksikan oleh Wali Jorong, pemuda dan masyarakat Jorong Pampangan terhadap penyalahgunaan diduga Narkotika Jenis Shabu.

Kapolres melalui Satnarkoba membenarkan bahwa rumah itu bukan milik kedua tersangka, rumah itu milik warga yang kosong dan sering digunakan untuk transaksi barang haram.

Dua orang pelaku atas nama sdri inisial ED 21 tahun dan AA 23 tahun, kemudian anggota Satresnarkoba didampingi oleh wali jorong dan masyarakat umum melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya.

Dalam. penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika Jenis shabu dibungkus plastik klip warna bening (diperkirakan dengan berat kurang lebih 6,5 gram), 1 (satu) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya di runcingkan, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas warna kuning, Uang sejumlah Rp.904.000,00 , 1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa Nopol, 1 (satu) unit handphone merk OPPO.

“Pengerebekan malam itu turut disaksikan oleh kepala Jorong dan sejumlah pemuda setempat,” terang Kasat.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. ( red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Selatpanjang Eramzi Laporkan Aguan, Penasehat Hukum: Meminta Kepada Polda Riau Segera Tetapkan Aguan Tersangka

15 Juni 2025 - 00:21

Raja Gunung Sahilan Berkomitmen Ikut Mewujudkan Daerah Istimewa Riau

13 Juni 2025 - 06:05

Jimly Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil, Kenapa?

11 Juni 2025 - 11:19

Sesuai Kepmendagri, Empat Pulau di Aceh Resmi Masuk Sumut

11 Juni 2025 - 11:09

Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat Nyatakan Siap Perjuangkan Terwujudnya Daerah Istimewa Riau

10 Juni 2025 - 12:15

Trending di Berita