METROPOS.CO | PEKANBARU – Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi melalukan unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jum’at 20 Desember 2024.
Dedi Ashari sebagai Ketua Korlap Demo dari Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi menyampaikan aspirasi usut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD dr.R.M Pratomo Bagansiapiapi Rokan Hilir.
Selain itu, ia juga meminta kepada Kajati Riau untuk melakukan evaluasi kinerja Kajari Rokan Hilir dan Aswas Kejati Riau karena diduga tidak kompeten dan profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menangani kasus di Rohil ini.
“Citra kejaksaan saat ini sedang baik di mata masyarakat, namun kami ingatkan jangan sampai karena beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab di tubuh Kejaksaan Tinggi Riau dapat merusak nama baik kejaksaan,” sebut Dedi.
Dedi menegaskan, unjuk rasa ini kami lakukan bukan atas kepentingan pribadi kami, melainkan untuk kepentingan masyarakat kita.
“Jika 7×24 jam tuntutan kami tidak ditindak lanjuti, maka kami akan melakukan aksi lebih besar lagi disini,” ucap Dedi.
Adapun tuntutan dari Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi:
1. Kami Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi meminta pertanggungjawaban dari Pihak Kejati Riau berupa pendamping dari Kejati untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan pada tanggal 03 Oktober 2023 terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi.
2. Meminta Pihak Kejati Riau melakukan tindakan hukum tegas jika didapati pelanggaran hukum pada terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Rumah Sakit dr.R.M Pratomo Bagansiapiapi.
3. Meminta Pihak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diduga tidak serius dalam menangani Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Rokan Hilir.
4. Meminta Kepala Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap kinerja Aswas Kejati Riau yang diduga tidak serius dalam melakukan pembinaan dan pengawasan internal.
5. Meminta Kepala Kejati Riau memberhentikan sementara Aswas Kejati Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir hingga persoalan ini selesai.
6. Meminta Pihak Kejati Riau memberikan pengayoman kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang maksimal atas setiap Laporan/ Pengaduan dari masyarakat.
7. Meminta seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan ini bertanggung jawab secara penuh dan kooperatif.
Demikian tuntutan ini kami sampaikan dan kami meminta Kajati Riau untuk bisa menindaklanjuti yang kami suarakan ini. Karena ini merupakan kepentingan masyarakat banyak.
Selanjutnya tuntutan tersebut diserahkan kepada salah seorang petugas dari Kejaksaan Tinggi Riau dan dilanjutkan foto bersama. Aksi ini berjalan aman dan kondusif.
Editor: Ferizal