Menu

Mode Gelap
Percepatan Pembagunan Daerah dan Persipkan Makan Gratis’ Pemkab Solok Gelar Rakor Terpadu Kabapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan Kecam Oknum THL yang Diduga Lakukan Penipuan di Bapenda Lama Menunggu Akhirnya Warga Jorong Aia Abu Mulai Menikmati Aliran Listrik Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Kerja,PLN UPT Jambi Gelar Apel Bulan K3 Nasional Sinergi Percepatan Kebutuhan Masyarakat Kabupaten Solok Akan Listrik’ Wabup Solok Datadi PLN Cabang Solok LMB Nusantara Bersama Forum Anti Maksiat Gelar Aksi Demo Menuntut Chromatic Family Karaoke di Pekanbaru di Tutup

Berita

Korban Yusuf Merasa Tertipu Oleh Terdakwa Maryani Bahwa Perusahan PT.WBN dan PT.TGB Terdaftar di OJK Ternyata Tidak

badge-check


					Korban Yusuf Merasa Tertipu Oleh Terdakwa Maryani Bahwa Perusahan PT.WBN dan PT.TGB Terdaftar di OJK Ternyata Tidak Perbesar

METROPOS.CO | PEKANBARU – Korban minta kepada Majelis Hakim sita aset para terdakwa pada sidang perkara tindak pidana umum/penipuan berkedok investasi bodong yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa 17 Desember 2024

Adapun terdakwa yang hadir pada persidangan antara lain dengan terdakwa :

1. Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT. Wahana Bersama Nusantara/PT. WBN dan Direktur Utama PT.Tiara Global Propertindo/PT.TGP.

2. Terdakwa Agung Salim, S.H selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN.

3. Terdakwa Elly Salim Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT.Tiara Global Propertindo/TGB

4. Terdakwa Christian Salim selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo/TGB.

5. Terdakwa Maryani selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang merupakan korban dari para terdakwa yaitu Yusuf dan Eli Ervina.

Saksi Yusuf dan Eli Ervina yang merupakan korban dalam persidangan menyampaikan bahwa mereka menempatkan dananya di PT. WBN dan PT. TGB dikarenakan janji-janji oleh terdakwa Maryani selaku marketing.

“Pada saat ketemu Maryani, ia menunjukkan company profile dari perusahaan PT. WBN dan PT. TGB, dimana ia menawarkan keuntungan bunga yang lebih besar dari deposito Bank kepada kami,” ungkap Yusuf.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Yusuf tampak dengan tenang menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan dari penempatan dana tersebut.

“Dari Rp.4 M lebih yang saya tempatkan hanya mendapat Rp 600 juta saja, itu bukan keuntungan, malah uang pokok saya saja tidak kembali,” ungkap Yusuf dihadapan Majelis Hakim.

Yusuf juga menceritakan bahwa dirinya merasa tertipu dimana awalnya terdakwa Maryani menyampaikan bahwa perusahan PT.WBN/PT.TGB telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK tetapi nyatanya tidak sama sekali.

Sedangkan saksi Eli Ervina sebelum sidang ditutup menyampaikan harapannya sambil meneteskan air mata, “Saya memohon kepada Majelis Hakim agar nantinya menyita aset pribadi maupun aset perusahaan para terdakwa agar kerugian yang kami derita segera kembali,” ucapnya dengan nada terisak isak di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372,378 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Ferizal

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan Kecam Oknum THL yang Diduga Lakukan Penipuan di Bapenda

16 Januari 2025 - 06:35

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Kerja,PLN UPT Jambi Gelar Apel Bulan K3 Nasional

14 Januari 2025 - 09:30

LMB Nusantara Bersama Forum Anti Maksiat Gelar Aksi Demo Menuntut Chromatic Family Karaoke di Pekanbaru di Tutup

11 Januari 2025 - 10:17

Kasus PT.SRM Mandek di Polda Riau, Ada Apa?

6 Januari 2025 - 13:45

Tumbuh Diatas Pertumbuhan Ekonomi, Berikut Data dan Fakta Kinerja Pajak Daerah Pekanbaru Tahun 2024

25 Desember 2024 - 12:24

Trending di Berita