Menu

Mode Gelap
Ketua MKA LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Wako Harapkan Sinergi Bangun Kota IMO-Indonesia Dukung Sikap Tegas Mahkamah Agung Berantas Korupsi Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik JMSI Kota Pekanbaru Gelar Musyawarah Cabang Pertama, Perkuat Organisasi Media Berorientasi Bisnis Command Centre Pekanbaru Segera Beroperasi Kembali Terima Ketua KADIN Arab Saudi untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia dan Arab Saudi

Berita

Korban Yusuf Merasa Tertipu Oleh Terdakwa Maryani Bahwa Perusahan PT.WBN dan PT.TGB Terdaftar di OJK Ternyata Tidak

badge-check


					Korban Yusuf Merasa Tertipu Oleh Terdakwa Maryani Bahwa Perusahan PT.WBN dan PT.TGB Terdaftar di OJK Ternyata Tidak Perbesar

METROPOS.CO | PEKANBARU – Korban minta kepada Majelis Hakim sita aset para terdakwa pada sidang perkara tindak pidana umum/penipuan berkedok investasi bodong yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa 17 Desember 2024

Adapun terdakwa yang hadir pada persidangan antara lain dengan terdakwa :

1. Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT. Wahana Bersama Nusantara/PT. WBN dan Direktur Utama PT.Tiara Global Propertindo/PT.TGP.

2. Terdakwa Agung Salim, S.H selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN.

3. Terdakwa Elly Salim Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT.Tiara Global Propertindo/TGB

4. Terdakwa Christian Salim selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo/TGB.

5. Terdakwa Maryani selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang merupakan korban dari para terdakwa yaitu Yusuf dan Eli Ervina.

Saksi Yusuf dan Eli Ervina yang merupakan korban dalam persidangan menyampaikan bahwa mereka menempatkan dananya di PT. WBN dan PT. TGB dikarenakan janji-janji oleh terdakwa Maryani selaku marketing.

“Pada saat ketemu Maryani, ia menunjukkan company profile dari perusahaan PT. WBN dan PT. TGB, dimana ia menawarkan keuntungan bunga yang lebih besar dari deposito Bank kepada kami,” ungkap Yusuf.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Yusuf tampak dengan tenang menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan dari penempatan dana tersebut.

“Dari Rp.4 M lebih yang saya tempatkan hanya mendapat Rp 600 juta saja, itu bukan keuntungan, malah uang pokok saya saja tidak kembali,” ungkap Yusuf dihadapan Majelis Hakim.

Yusuf juga menceritakan bahwa dirinya merasa tertipu dimana awalnya terdakwa Maryani menyampaikan bahwa perusahan PT.WBN/PT.TGB telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK tetapi nyatanya tidak sama sekali.

Sedangkan saksi Eli Ervina sebelum sidang ditutup menyampaikan harapannya sambil meneteskan air mata, “Saya memohon kepada Majelis Hakim agar nantinya menyita aset pribadi maupun aset perusahaan para terdakwa agar kerugian yang kami derita segera kembali,” ucapnya dengan nada terisak isak di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372,378 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Ferizal

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MKA LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Wako Harapkan Sinergi Bangun Kota

18 April 2025 - 13:20

IMO-Indonesia Dukung Sikap Tegas Mahkamah Agung Berantas Korupsi

17 April 2025 - 10:16

Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik

17 April 2025 - 10:14

JMSI Kota Pekanbaru Gelar Musyawarah Cabang Pertama, Perkuat Organisasi Media Berorientasi Bisnis

17 April 2025 - 10:13

Command Centre Pekanbaru Segera Beroperasi Kembali

16 April 2025 - 12:23

Trending di Kota Pekanbaru | Riau