Menu

Mode Gelap
Karhutla Tugas BPBD, Damkar Siap Backup Bila Diminta Bupati Rohil Apresiasi Kapal Buatan Polbeng, Dorong Kerja Sama untuk Dukung Armada Pesisir Satgas Gakkum Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau Tindak 48 Pelanggaran di Jalintim Cuaca Ekstrem, Karhutla Mengancam: Wabup Rohil Himbau Warga Tidak Bakar Lahan Green Policing, Polres Kep Meranti Gratiskan SIM Untuk Pelajar Peduli Lingkungan Tarif 32%: Ujian Kemandirian Industri Nasional atau Alarm Diplomasi Dagang?

Berita

15 Hari Lagi! Ayo Manfaatkan Program Penghapusan Dendam PBB-P2

badge-check


					15 Hari Lagi! Ayo Manfaatkan Program Penghapusan Dendam PBB-P2 Perbesar

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta warga wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan denda PBB-P2 ini diberikan Penjabat (Pj) Walikota Roni Rachmad untuk meringankan wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya sampai jatuh tempo 31 Desember 2024 mendatang atau 15 hari lagi.

“Program penghapusan denda PBB ini berlaku dari tanggal 1 November sampai 31 Desember 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan M.Si, Senin (16/12/2024).

Ia menyampaikan, program pemutihan denda pajak ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pajak PBB sekaligus memberi kemudahan kepada warga dalam melunasi PBB yang tertunggak.

“Makanya kami mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena waktu terbatas. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajiban PBB mereka,” ujar Akur sapaan karib Alek Kurniawan.

Selain meringankan beban pajak, lanjut Alek, program penghapusan denda pajak juga diharapkan dapat menertibkan wajib pajak PBB yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

“Ini menjadi fokus kami di Bapenda dalam rangka memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran PBB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru,” ucapnya.

“Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lewat penerbitan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 841 Tahun 2024. Jadi berapapun tunggakan PBB tidak akan dikenakan denda asal mereka melakukan pembayaran PBB selama 1 November sampai 31 Desember 2024,”ulas Akur.

Lebih jauh disebutkannya, program penghapusan denda PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2024 saja. Akan tetapi juga berlaku untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Nantinya wajib pajak cukup membayar pokoknya saja, denda sudah terhapus lewat program ini. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat melunasi seluruh tunggakan PBB mereka karena program ini diberikan kepada wajib pajak tanpa harus melakukan permohonan. Artinya, wajib pajak otomatis akan memperoleh penghapusan denda PBB jika melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu tersebut,” tutupnya.

(Ar)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Rohil Apresiasi Kapal Buatan Polbeng, Dorong Kerja Sama untuk Dukung Armada Pesisir

17 Juli 2025 - 10:58

Satgas Gakkum Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau Tindak 48 Pelanggaran di Jalintim

17 Juli 2025 - 10:54

Cuaca Ekstrem, Karhutla Mengancam: Wabup Rohil Himbau Warga Tidak Bakar Lahan

17 Juli 2025 - 10:49

Green Policing, Polres Kep Meranti Gratiskan SIM Untuk Pelajar Peduli Lingkungan

16 Juli 2025 - 12:27

Tarif 32%: Ujian Kemandirian Industri Nasional atau Alarm Diplomasi Dagang?

16 Juli 2025 - 05:21

Trending di Berita