PEKANBARU – Melakukan registrasi ulang tahunan kendaraan bermotor (Ranmor) dan pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo merupakan ciri sikap bijak masyarakat cerdas. Karena,
dengan membayar pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan.
Selain berkontribusi terhadap pembangunan, khususnya sarana dan prasarana jalan, namun lebih utama lagi akan mendapatkan perlindungan dasar dari kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Demikian imbauan disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST, MSi saat menerima kunjungan audiensi dari Jasa Raharja Cabang Riau, akhir pekan.
Menariknya lagi, Indra Pomi menginformasikan kesempatan baik bagi masyarakat yang selama ini tertunda menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotornya, dapat memanfaatkan program lima keringanan pajak kendaraan bermotor dan denda yang akan berakhir sampai tanggal 15 Desember 2024.
“Segera manfaatkan program lima keringanan pajak kendaraan bermotor dan denda yang akan berakhir sampai tanggal 15 Desember 2024, Mari Taat Pajak untuk Kota Pekanbaru yang lebih baik,” seru Indras Pomi lagi.
Pada giat audiensi tersebut, selain Kepala Cabang (Kacab) Jasa Raharja Riau Hasjuddin, SE, MM, juga hadir mendampingi Kabag Operasional, Rulo Ulih Toto Surbakti, Kasubbag SW dan Humas, Hamzah Arridho dan Staf Adm. Siti Isrizkiah. Selain itu turut hadir Kepala UPT Bapenda Samsat Simpang Tiga, Indrayana dan Bendahara Samsat. Sementara itu dari Pemko Pekanbaru juga hadir Asisten I dan 2 Setdako Pekanbaru.
Dalam paparannya, Kepala Cabang (Kacab) Jasa Raharja Riau Hasjuddin, SE, MM menyampaikan capaian kinerja ke-Jasa Raharjaan tingkat Kota Pekanbaru. Dijelaskan, sampai dengan 31 Oktober 2024, total penyerahan santunan korban kecelakaan di Kota Pekanbaru turun 10.54 % menjadi 12.081 dibanding sebelumnya di Tahun 2023 pada periode yang sama mencapai 13.505.
Berdasarkan jumlah korban juga mengalami penurunan sebesar 11.26 % di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023.
Dijelaskan juga, tingkat kecelakaan di wilayah Kota Pekanbaru dengan intensitas berbeda di setiap kecamatan. Tingkat kecelakaan tertinggi terjadi di Kecamatan Tampan telah mencapai 140 laka hingga Oktober 2024. Disusul berikutnya di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai dan terendah di Kecamatan Lima Puluh hanya 9 kecelakaan. Dari data tersebut, secara demografis kecelakaan dominan terjadi pada kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Kecelakaan dapat berawal dari pelanggaran, baik pelanggaran terhadap ketentuan berkendara, maupun abai terhadap kondisi kendaraan,” ujar Kepala Cabang (Kacab) Jasa Raharja Riau Hasjuddin, SE, MM.
Sementara itu, pelayanan jasa keasuransian yang diberikan Jasa Raharja tak terlepas juga dari tingkat kesadaran pemilik kendaraan bermotor sebagai wajib pajak. Semakin bertambahnya jumlah kendaraan juga semakin meningkatnya resiko kecelakaan yang dapat saja terjadi dan semakin besar pula biaya perawatan rumah sakit maupun santunan yang diberikan Jasa Raharja. (Rls)