METROPOS.CO | PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan stimulus untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Bapenda Kota Pekanbaru memberikan stimulus berupa penghapusan denda bagi untuk pembayaran PBB-P2 hingga akhir Desember 2024.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, Pemko Pekanbaru kembali memberikan keringanan kepada wajib pajak khusus pembayaran PBB-P2.
“Keringanan yang diberikan Pj Walikota Pekanbaru berupa penghapusan denda untuk pembayaran PBB-P2,” ujar Dr. Alek Kurniawan M,Si, Minggu (03/11/2024).
Lebih lanjut, Akur sapaan karib Alek Kurniawan juga menambahkan bahwa, penghapusan denda ini mulai berlaku dari 1 November hingga 31 Desember 2024.
Menurutnya, pemberian stimulus ini untuk meringankan beban wajib pajak agar mau membayar pajaknya. Karena itu, dengan adanya program penghapusan denda ini, diharapkan wajib pajak mau membayar tanpa ada denda sepersen pun.
“Jadi wajib pajak cukup membayar sesuai tagihan tanpa ada tambahan denda. Karena itu, kita imbau masyarakat maupun wajib pajak untuk membayarnya sebelum akhir tahun ini,”kata Akur.
Ia menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari pajak akan dikembalikan ke masyarakat lagi, seperti perbaikan jalan dan program lainnya. (Rls)