METROPOS.CO | PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru bersama Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban Reklame di sekitar Arengka Jalan Soekarno – Hatta, Rabu (23/10/2024).
Penerbitan Reklame tersebut menyasar dan dilakukan terhadap Reklame atau Iklan yang sudah habis masa tayang reklamenya.
Terpantau dilokasi Penertiban Reklame tersebut Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, bersama jajaran Bapenda Pekanbaru dan Personil Satpol PP yang diturunkan untuk menertibkan Iklan yang masa tayang reklamenya sudah habis.
Selain menertibkan reklame yang masa tayangnya sudah habis, Tim Gabungan Bapenda Pekanbaru dan Personil Satpol PP tersebut juga menertibkan beberapa Tiang Reklame yang melanggar Perwako dan merusak tatanan keindahan Kota.
“Penertiban ini dilakukan Sebagai bentuk keseriusan kita, setiap pekan kami akan turun langsung bersama Bapenda dalam melaksanakan operasi penertiban reklame yang melanggar perwako, yang sudah habis masa tayang reklamenya,”ungkap Zulfahmi Adrian kepada Horizontallink.id, disela – sela pelaksanaan Penertiban Reklame di Jalan Soekarno – Hatta dan Arengka.
Sementara itu, Kepala Badan Bapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan M.Si menjelaskan pihaknya dengan tegas akan terus melakukan penindakan terhadap Reklame yang melanggar aturan dan tidak akan bosan melakukan tindakan apabila ada pelanggaran.
“Kita tidak akan bosan melakukan pemantauan dan penertiban, apalagi insfratruktur kita sudah sangat memadai untuk melaksanakan operasi secara berkelanjutan,”tegas Akur sapaan karib Alek Kurniawan kepada Horizontallink.id melalui telpon selulernya.
(Arya)