Menu

Mode Gelap
Warga Selatpanjang Eramzi Laporkan Aguan, Penasehat Hukum: Meminta Kepada Polda Riau Segera Tetapkan Aguan Tersangka Surat Dari Pohon Terakhir Pasca Besi Raksasa Mengoyak Bumi Raja Gunung Sahilan Berkomitmen Ikut Mewujudkan Daerah Istimewa Riau Malam Ini, Semarak Even Bakar Tongkang, Artis Luar Negeri Tampil di IP Plaza Bagansiapiapi Jimly Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil, Kenapa? Sesuai Kepmendagri, Empat Pulau di Aceh Resmi Masuk Sumut

Kota Pekanbaru | Riau

Indra Pomi: Penanganan Sampah di Kota Pekanbaru Masuk Program Prioritas

badge-check


					Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi. Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi.

METROPOS.CO | PEKANBARU – Penanganan sampah di kota Pekanbaru masuk dalam program prioritas. Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Setda) kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).

Indra Pomi menjelaskan, pengolahan sampah di kota Pekanbaru ada dua pola yakni swastanisasi dan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Dalam pelaksanaannya pihak ketiga atau swastanisasi bertanggung jawab mengangkut sampah yang ada di zona satu dan zona dua sementara zona tiga dikolola oleh DLHK,”ujar Setda kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Pemerintah pusat telah menginstruksikan bahwa 30 persen sampah harus diolah dan sisanya balik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk mengisolasi sampah secara aman agar tidak mengganggu lingkungan.

“Kami pemerintah kota Pekanbaru telah melakukan kajian-kajian bahwa kedepan di setiap kelurahan ada Lembaga pengelola Sampah (LPS) yang mana nantinya sampah-sampah ini akan dikelola oleh setiap RT/RW yang di koordinator lurah dan camat,” ungkapnya.

Selanjutnya sampah dari LPS diangkut ke trans depo baru dibawah ke TPA yang diangkut oleh pemerintah. Di LPS dan Trans depo sendiri sampah-sampah organik maupun non-organik wajib dipisahkan untuk diolah kembali menjadi sumber pendapatan daerah, dan juga diolah menjadi pupuk yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat petani khususnya, lanjutnya.

“Kedepan kita akan merubah UPT pengelolaan sampah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna menangani sampah secara lebih efektif. Sehingga kedepan kita berharap retribusi sampahnya menambah pendapatan daerah kota Pekanbaru,”bebernya.

Indra Pomi menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan mematuhi aturan-aturan yang dibuat salah satunya jadwal pembuangan sampah pada waktu yang tepat dan tempat yang tepat.

“Sampah seharusnya dibuang di tempat resmi seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bukan ditempat liar misalnya samping jalan, persimpangan dan lainnya serta jadwal pembuangan seharusnya sampah keluar dari rumah mulai dari jam 7 malam hingga jam 12. Selebihnya jika tidak sempat membuang sampah pada jadwal yang ditentukan maka bisa ditunggu besok lagi disesuaikan dengan jadwal tersebut,”pungkas IP sapaan akrab Indra Pomi. (Ar)

Editor: Redaksi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Raja Gunung Sahilan Berkomitmen Ikut Mewujudkan Daerah Istimewa Riau

13 Juni 2025 - 06:05

Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Provinsi Riau Siap Mendukung Terwujudnya Daerah Istimewa Riau

10 Juni 2025 - 12:18

Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat Nyatakan Siap Perjuangkan Terwujudnya Daerah Istimewa Riau

10 Juni 2025 - 12:15

Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden RI

6 Juni 2025 - 14:54

Hakim PN Pekanbaru Vonis Kedua Terdakwa Kasus Sabu-sabu 14 Kilogram

4 Juni 2025 - 08:04

Trending di Berita