Menu

Mode Gelap
Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Harapkan Kementerian dan Lembaga Bidang Pertahanan dan Keamanan Mampu Tingkatkan Sumber Daya  YPKMI Dukung Penobatan Prabowo Subianto Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra dan Penetapan Calon Presiden 2029-2034 Prabowo Dua Periode? BEM Fakultas Pertanian Universitas Lancang Kuning Sukses Gelar KKBSM di Desa Sibiruang PT.Ivo Mas Tunggal Perkebunan Sungai Rokan Melalui Pengurus Masjid Al-Ridho Gelar Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446H / 2025 M Bangunan MDA di Desa Sadar Jaya Memprihatinkan, Aktivis Riau minta Bupati Kasmarni dan Swasta Turun Tangan

Kota Pekanbaru | Riau

Indra Pomi: Penanganan Sampah di Kota Pekanbaru Masuk Program Prioritas

badge-check


					Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi. Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi.

METROPOS.CO | PEKANBARU – Penanganan sampah di kota Pekanbaru masuk dalam program prioritas. Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Setda) kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).

Indra Pomi menjelaskan, pengolahan sampah di kota Pekanbaru ada dua pola yakni swastanisasi dan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Dalam pelaksanaannya pihak ketiga atau swastanisasi bertanggung jawab mengangkut sampah yang ada di zona satu dan zona dua sementara zona tiga dikolola oleh DLHK,”ujar Setda kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Pemerintah pusat telah menginstruksikan bahwa 30 persen sampah harus diolah dan sisanya balik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk mengisolasi sampah secara aman agar tidak mengganggu lingkungan.

“Kami pemerintah kota Pekanbaru telah melakukan kajian-kajian bahwa kedepan di setiap kelurahan ada Lembaga pengelola Sampah (LPS) yang mana nantinya sampah-sampah ini akan dikelola oleh setiap RT/RW yang di koordinator lurah dan camat,” ungkapnya.

Selanjutnya sampah dari LPS diangkut ke trans depo baru dibawah ke TPA yang diangkut oleh pemerintah. Di LPS dan Trans depo sendiri sampah-sampah organik maupun non-organik wajib dipisahkan untuk diolah kembali menjadi sumber pendapatan daerah, dan juga diolah menjadi pupuk yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat petani khususnya, lanjutnya.

“Kedepan kita akan merubah UPT pengelolaan sampah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna menangani sampah secara lebih efektif. Sehingga kedepan kita berharap retribusi sampahnya menambah pendapatan daerah kota Pekanbaru,”bebernya.

Indra Pomi menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan mematuhi aturan-aturan yang dibuat salah satunya jadwal pembuangan sampah pada waktu yang tepat dan tempat yang tepat.

“Sampah seharusnya dibuang di tempat resmi seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bukan ditempat liar misalnya samping jalan, persimpangan dan lainnya serta jadwal pembuangan seharusnya sampah keluar dari rumah mulai dari jam 7 malam hingga jam 12. Selebihnya jika tidak sempat membuang sampah pada jadwal yang ditentukan maka bisa ditunggu besok lagi disesuaikan dengan jadwal tersebut,”pungkas IP sapaan akrab Indra Pomi. (Ar)

Editor: Redaksi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BEM Fakultas Pertanian Universitas Lancang Kuning Sukses Gelar KKBSM di Desa Sibiruang

10 Februari 2025 - 16:21

Ketua DPW Partai Perindo Riau Sayed Abubakar Asseggaf Mengundurkan Diri, Ini Kata Syamsul Bahri

24 Januari 2025 - 03:34

Kabapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan Kecam Oknum THL yang Diduga Lakukan Penipuan di Bapenda

16 Januari 2025 - 06:35

LMB Nusantara Bersama Forum Anti Maksiat Gelar Aksi Demo Menuntut Chromatic Family Karaoke di Pekanbaru di Tutup

11 Januari 2025 - 10:17

Kasus PT.SRM Mandek di Polda Riau, Ada Apa?

6 Januari 2025 - 13:45

Trending di Berita