Menu

Mode Gelap
Masifnya Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Mahasiswa : Bea Cukai Jangan Seperti Main Mata Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan Viralnya Kunjungan Ronbongan Komisaris PT Pusri ke Solok Melibatkan Nama Patwal Polres Solok Kota,..” Ini Penjelasan Kapolres Solok Kota” Polres Kep. Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba Tim Terpadu Polres Solok Kota Sumatra Barat Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang PW HIMMAH Riau Desak Kapolda Bertindak Tegas : Copot Kapolres Rohil, Jangan Biarkan “Panipahan Kedua” Terjadi

Kota Pekanbaru | Riau

Pemko Ingatkan Pengusaha Periklanan Urus Izin PBG Sebelum Dirikan Tiang Reklame

badge-check


					Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si. Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si.

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengingatkan kepada pengusaha yang bergerak di bidang periklanan untuk melakukan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan tiang reklame.

“Kepada pengusaha-pengusaha periklanan, jangan mendirikan tiang reklame tanpa mengajukan izin terlebih dahulu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si, Jumat (4/10/2024).

Ia menyampaikan, pembangunan tiang reklame tanpa izin jelas sangat merugikan pemerintah kota dari segi pendapatan daerah baik di bidang retribusi PBG maupun pajak reklame.
“Kamudian kalau tidak memiliki izin, tentu semrawut dan akan merusak keindahan kota,” tegas Alek.

Selanjutnya bagi tiang reklame yang ada izin, pengusaha atau pemilik mesti terus melakukan perpanjangan izin PBG.

Saat ini, terang Alek, dari 580 tiang reklame yang berizin, sekitar 500 lebih di antaranya sudah habis masa izin PBG. Ratusan tiang yang habis masa izin itu telah ditempel stiker oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru. Dengan ditempelkan stiker, lanjut dia, tiang reklame tersebut tidak diperbolehkan menayangkan iklan sampai pemiliknya melakukan perpanjang izin PBG.

“Makanya kita mendorong kepada wajib pajak atau pengusaha untuk mengurus perpanjangan izin PBG nya. Kalau tidak, mereka tidak bisa menayangkan reklame komersil,” tutup Alek.

(Kom/red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional

10 April 2026 - 04:38

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya

7 April 2026 - 04:38

Kejadian Aneh Dalam Kasus 5 Orang Dugaan Tersangka Narkoba, Tim Kuasa Hukum Suardi dan Integritas Bantah Tudingan Fitnah & Berita Hoaxs

19 Maret 2026 - 15:26

JMSI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Penyerahan THR kepada Semua Pengurus

17 Maret 2026 - 13:32

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili

10 Maret 2026 - 15:59

Trending di Berita