Menu

Mode Gelap
Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Acara Hatib Tolak Bala KPK Menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid Sebagai Tersangka Program Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar Oleh 43 Calon Pasutri Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah Tim Satreskrim Polres Solok Kota Lakukan Penindakan Tegas  Aktivitas Korok Emas Ilegal (PETI) di Nagari Sulit Air Solok Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

Kota Pekanbaru | Riau

Pemko Ingatkan Pengusaha Periklanan Urus Izin PBG Sebelum Dirikan Tiang Reklame

badge-check


					Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si. Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si.

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengingatkan kepada pengusaha yang bergerak di bidang periklanan untuk melakukan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan tiang reklame.

“Kepada pengusaha-pengusaha periklanan, jangan mendirikan tiang reklame tanpa mengajukan izin terlebih dahulu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si, Jumat (4/10/2024).

Ia menyampaikan, pembangunan tiang reklame tanpa izin jelas sangat merugikan pemerintah kota dari segi pendapatan daerah baik di bidang retribusi PBG maupun pajak reklame.
“Kamudian kalau tidak memiliki izin, tentu semrawut dan akan merusak keindahan kota,” tegas Alek.

Selanjutnya bagi tiang reklame yang ada izin, pengusaha atau pemilik mesti terus melakukan perpanjangan izin PBG.

Saat ini, terang Alek, dari 580 tiang reklame yang berizin, sekitar 500 lebih di antaranya sudah habis masa izin PBG. Ratusan tiang yang habis masa izin itu telah ditempel stiker oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru. Dengan ditempelkan stiker, lanjut dia, tiang reklame tersebut tidak diperbolehkan menayangkan iklan sampai pemiliknya melakukan perpanjang izin PBG.

“Makanya kita mendorong kepada wajib pajak atau pengusaha untuk mengurus perpanjangan izin PBG nya. Kalau tidak, mereka tidak bisa menayangkan reklame komersil,” tutup Alek.

(Kom/red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar Oleh 43 Calon Pasutri

4 November 2025 - 15:00

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

3 November 2025 - 16:00

Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Serahkan 300 Tong Sampah Hasil Anyaman Rotan

28 Oktober 2025 - 17:39

Menteri Hukum RI Kunjungan Kerja Ke Kelurahan Tobek Godang Kota Pekanbaru

22 Oktober 2025 - 20:59

Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun 2025

22 Oktober 2025 - 15:00

Trending di Advertorial